3 Pegawai KPK Gadungan Digulung Polres Nisel

oleh

POSMETROMEDAN.com – Polres Nisel tangkap tiga pria terkait kasus pemerasan dan penipuan terhadap Kepala Desa dan Kepala Sekolah di Nias Selatan, dengan mengaku-ngaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiga tersangka yang diduga dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) P2KN itu yakni AD (60) warga Jalan Pasir Putih, Kelurahan Pasar Telukdalam, Nias Selatan; AA (61) warga Jalan Danau Singkarak, Lingkungan IV, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan; dan SIT (39) warga Jalan Desa Pulau Tamang, Kecamatan Bantahan, Kabupaten Mandailing Natal.

Kapolres Nisel, AKBP. AF. Ambat menyampaikan bahwa ketiga tersangka telah diamankan sejak Selasa (2/3/2021) kemarin. Berdasarkan pemeriksaan, ketiganya telah melakukan aksinya sejak tahun 2020 dengan mengaku-ngaku sebagai pegawai KPK.

BACA JUGA..  Dinilai Terbukti Bunuh Ibu Kos, Pria Lansia Dituntut 13 Tahun Penjara

Sebagai barang bukti turut diamankan berupa uang sebesar 4.350.000, 1 unit mobil BK 1866 FJ, 1 unit handphone merek strawberry warna biru hitam, 1 unit handphone merek samsung warna hitam, 1 unit handphone merek oppo warna hitam, 1 buah stempel DPP LSM P2KN, 9 lembar kartu pengenal milik ketiga tersangka dari berbagai LSM, dan 55 lembar sistem informasi desa (SID) dari berbagai desa se-kabupaten Nias Selatan.

BACA JUGA..  Nikahi Bocah, Ustaz di Aceh Ditangkap

Selain itu ada juga 49 kertas kosong berlogo DPP LSM P2KN, 33 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja tim investigator nasional ke 33 desa di wilayah Nisel, 32 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tulisan tangan mengenai kunjungan kerja tim investigator nasional di 32 sekolah Nisel, dan 1 potong rompi warna hitam yang terdapat tulisan “Pers Divisi Hukum Mabes Polri” Korwil Kepulauan Nias milik tersangka Duha.

BACA JUGA..  Terjebak di Genteng, Maling Rumah Dokter Berakhir di Penjara

Motif ketiga tersangka adalah untuk mencari uang agar dapat memenuhi kebutuhan keluarga atau kebutuhan sehari-hari dengan cara melakukan pemerasan dan penipuan.

Kasus pemerasan dan penipuan ini sedang dalam pengembangan guna menemukan tersangka lainnya. Karenanya, masyarakat dihimbau agar memberi laporan kepada pihak kepolisian bila ada yang merasa dirugikan oleh ketiga tersangka atau modus serupa.

Atas perbuatan mereka, ketiganya di kenakan Pasal 368 Ayat (1) Subs Pasal 369 Ayat (1) Subs Pasal 378 Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun kurungan.(smg/ras)