POSMETROMEDAN.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Deli Serdang telah menerapkan Surat Edaran (SE) Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan Nomor : AJ.502/33/7/DRJD/2020, tentang penggunaan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE) berkala kendaraan bermotor, sejak 5 Januari 2021 lalu.
Pelaksanaan SE tersebut sesuai perintah Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, yang mewajibkan seluruh daerah di Indonesia harus menerapkannya paling lama tanggal 4 Februari 2021.
M Butar Butar selaku petugas penguji dari Dinas Perhubungan Deli Serdang, mengakui bahwa sejak SE itu diberlakukan, antusias pemilik kendaraan sangat tinggi untuk melakukan uji kendaraannya.

“Sejak surat edaran itu diberlakukan, pemilik kendaraan antusias untuk menguji kendaraannya di tempat kita ini,” katanya kepada wartawan Posmetro Medan, Selasa ( 9/2/2021) di komplek perkantoran Kabupaten Deli Serdang Jalan Mawar No.1 Desa Tanjung Garbus Satu, Kecamatan Lubuk Pakam.
Pantauan wartawan di lokasi, terlihat kendaraan sangat banyak mengantri untuk diuji.
Salahsatu supir warga Kecamatan Sunggal, kepada Posmetro Medan, mengeluh dengan peraturan yang baru diterapkan.
Katanya, waktu untuk mendapatkan antrian saja memakan waktu yang lama.
“Bahkan walau kita sudah mendaftar mendapatkan nomor antrian blom tentu kendaraan akan diuji,” ujar pria paruhbaya itu dengan lesu.

Hal tersebut juga diakui M Butar Butar selaku penguji kendaraan. Katanya memang syarat untuk diuji, pemilik kendaraan atau supir harus terlebih dahulu mendaftar untuk selanjutnya menunggu antrian.
“Memang begitu sistem nya bang. Datang lalu daftar. Setelah itu menunggu antrian. Setelah diuji belum tentu juga lolos uji. Nah karena keterbatasan waktu kerja tutup jam 4 sore, maka kendaraan yang sudah mendaftar hari ini akan dilanjutkan keesokan harinya,” pungkas petugas tersebut. (drt)