Terekam CCTV Otong Gasak Duit Rp 2,8 Juta 

oleh

POSMETROMEDAN.com – Abdillah Pratama (28) warga Jalan Pemasyarakatan Desa Tanjung Gusta, Kec.Sunggal digulung petugas unit Reskrim Polsek Delitua. Pasalnya, pemuda yang kerap dipanggil Otong ini mencuri uang tunai Rp 2,8 juta di Wisma Rimpal Jalan Anggrek Raya Kel.Simpang Selayang kec.Medan Tuntungan.

Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Martua Manik, Selasa (16/2/2021) menjelaskan pelaku mencuri uang setoran milik Juliana br Tarigan (39) warga Jalan Setia Budi Kel.Simpang, Selayang Kec.Medan Tuntungan.

Otong ini pun diringkus di Cafe Roda berada di Jalan Bunga Anggrek Kel.Simpang Selayang, Kec.Tuntungan. Diungkap Manik, pelaku beraksi pada Minggu (14/2/2021) sekira pukul 07.00 Wib pagi.

Dimana saat Otong beraksi karyawan wisma sedang tertidur pulas di dalam kantor. Karyawan itu, sadar uang setoran didalam tas tersebut hilang kala dia terbangun.

Selanjutnya, karyawan tersebut berlari keluar dari kantor untuk melaporkan kepada bosnya (korban) kalau uang setoran di dalam tas sudah raib.

BACA JUGA..  Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Sarang Burung

Untungnya, di dalam kantor ada kamera pengawas (CCTV) sehingga pelaku pencurian itu dengan cepat diketahui korban.

Dalam rekaman kamera pengawas, aksi si Otong mencuri uang korban terekam jelas. Setelah tahu, korban tidak menunggu lama, dia langsung mendatangi polsek Delitua membuat pengaduan.

Usai menerima laporan korban, berbekal bukti rekaman CCTV diserahkn korban, petugas langsung memburu pelaku hingga berhasil ditangkap di Cafe Roda.

Dari introgasi, Otong tak bisa lagi mengelak saat petugas menujukan rekaman CCTV itu, Otong mengakui perbuatannya.

BACA JUGA..  Laporan Masyarakat, Penjual Sabu Dijemput Polisi

Otong mengaku, uang korban sudah dihabiskan bermain berjudi mesin tembak ikan. “Dari Otong disita barang bukti uang tunai Rp70 ribu diduga sisa uang curian, sepasang sepatu dan baju kemeja warna abu-abu dikenakan pelaku saat mencuri,” ungkap Kanit.

Dengan kondisi kedua tangannya diborgol, Otong digelandang ke Mapolsek Delitua guna dilakukan pemeriksaan lebihlanjut.

Perbuatan Otong dipersangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana ancaman hukuman 5 tahun penjara, ujar Manik. (irw)