Pembunuhan Putri Kepala Desa di Nisel Terungkap; Pelaku Habisi Korban Depan Anak

oleh

POSMETROMEDAN.com-Polres Nias Selatan (Nisel) sukses mengungkap kasus pembunuhan putri kepala desa berinisial PDL (7). Pelakunya Aluizaro Laia (47), paman mantan rival ayah korban pada pemilihan Kepala Desa Hiliorudua, 2019 lalu.

Korban merupakan anak Masarudin Laia, Kepala Desa Hiliorudua. Anak malang itu kini telah tiada.

“Terungkap, korban sempat akan dicabuli pelaku. Namun tidak jadi karena melawan,” ujar Kapolres Nisel, AKBP Arke Furman Ambat, Kamis (11/2/2021).

Pelaku sempat memberi uang Rp 1.000 kepada korban. Tapi korban menolak ajakan pelaku.

“Modusnya memberikan uang Rp 1.000. Tapi karena tidak kesampaian niatnya, pelaku mencekik leher korban,” sebut kapolres.

“Hasil visum pada alat kelamin tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan,” sambung mantan Kasat Sabhara Polrestabes Medan ini.

Kepada polisi, pelaku mengaku menghabisi korban di depan anak kandungnya. Anak pelaku menyaksikan detik-detik ayahnya memukuli korban dengan batu hingga tewas.

BACA JUGA..  Prediksi , Belgium Pro League 14 September 2024

“Awalnya kita mencurigai tetangga depannya. Saksi-saksi dibawa, ternyata anak pelaku melihat kejadian,” sebut kapolres.

“Anak pelaku sendiri yang melihat dan bilang bahwa pelaku sempat dicakar korban. Kemudian dipukul batu beberapa kali sampai pecah kepalanya,” beber kapolres.

Korban tak berdaya dan kemudian meregang nyawa. Oleh pelaku, tubuh korban dimasukkan ke dalam goni dan digendong lalu dibuang ke lokasi temuan jenazah.

“Korban dibuang di tengah hutan kebun masyarakat sejauh 1 km dari TKP dengan jalan kaki,” tutur AKBP Arke.

Hasil pemeriksaan, pelaku nekat menghabisi nyawa korban bermotifkan dendam. Sebab, keponakan pelaku kalah saat pemilihan kepala desa tahun 2019 dengan ayah dari korban.

BACA JUGA..  Prediksi Samsunspor vs Konyaspor, Turkey Super Lig 14 September 2024

“Pembunuhan terjadi satu hari sebelum jasad korban ditemukan,” jelas kapolres.

Saat korban hilang, pelaku sempat berpura-pura mencari korban. Bukan itu saja, ketika jenazah ditemukan, pelaku juga berada di lokasi tersebut.

“Pelaku kita amankan dari rumahnya tanpa perlawanan,” sebut kapolres.

Kini, warga Desa Hiliorudua, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan itu terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

“Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutur kapolres.

“Ancaman 15 tahun penjara, denda Rp 3 miliar,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, anak Kepala Desa Hiliorudua dibunuh dan tubuhnya ditemukan di dalam goni (karung), sempat hilang satu malam.

BACA JUGA..  Polsek Delitua "Dor" Begal Motor Ustadz

“Korban bernama Petra Deswindasari Laia (7). Korban sempat hilang,” ujar Kasubbdi Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Selasa (9/2/2021) siang.

Dijelaskan Nainggolan, awalnya keluarga korban datang melapor ke Polsek Lahusa, Senin (8/2/2021) sekira pukul 17.00 WIB.

“Keluarga melaporkan korban tidak sudah tidak pulang ke rumah, sudah dicari ke rumah keluarga juga tidak ketemu,” ujar Nainggolan.

Pihak keluarga kemudian terus melakukan pencarian hingga hari ini. Pagi tadi sekira pukul 07.00 WIB warga menemukan korban sudah tidak bernyawa di dalam goni plastik.

“TKP temian di atas perbukitan Dusun II, Desa Bawaziono, Kecamatan Lahusa, Nias Selatan,” tutur Nainggolan.

Diketahui, korban merupakan dari Masarudin Laia (38), kepala desa setempat.(bbs)