POSMETROMEDAN.com – Setelah melapor ke Poldasu dengan STTLP / 167 / I / 2021 / SUMUT / SPKT tanggal 25 Januari 2021 lalu, Ranto Sibarani, SH selaku kuasa hukum kliennya berinisal C alias LY berharap penyidik dapat segera memproses laporan kliennya dengan terlapor TA.
“Saya berharap kasus ini bisa menjadi atensi dan TA bisa segera ditangkap serta diproses sesuai UU ITE yang dilakukannya terhadap klien saya di media sosial (medsos),” ucapnya kepada wartawan, Senin (15/2)siang .
Dijelaskan Ranto, adapun dalam akun Facebook miliknya, TA mengaku sudah melakukan hubungan suami istri dengan klien saya dan sudah mencemarkan nama baik klien saya.
“Bahkan dalam komentarnya, TA seolah-olah menyatakan memiliki video syur dirinya dengan klien saya di dalam kamar hotel. Untuk itu klien saya merasa keberatan dan melaporkan TA,” terang Ranto.
Lanjutnya, jika dirinya menduga semua yang dilakukan TA lantaran ingin menghindar dari tagihan hutang pada klien saya sebesar $49 ribu Singapura dan Rp80 juta.
“Atas apa yang dilakukannya, TA jelas sudah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap klien saya serta menyampaikan semua berita tak benar di medsos. Saya berharap kasus ini bisa segera diproses,” pungkas pengacara kondang kota Medan itu. (gib)