POSMETROMEDAN.com – Jatanras Polrestabes Medan meringkus dua orang pelaku penganiayaan di kawasan Jalan Kemuning Raya, Kecamatan Helvetia.
Kedua pelaku yang masih berstatus pelajar masing-masing berinisial CMT (16) warga Jalan Jalan Cempaka VII, Blok XV, Helvetia dan RS (16) warga Jalan Kemuning, Blok V, Perumnas Helvetia.
Sementara kedua korban yang juga masih pelajar yakni diketahui berinisial MAP (15) dan MAR (14).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Pidum Iptu Adrian Yunnan, Minggu (7/2) menjelaskan kedua pelaku MCT dan RS terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 junto 351 KUHPidana dan atau Pasal 80 ayat 1 junto 76 UI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Aksi kedua pelaku sempat viral di medsos. Dari viral tersebut pihak korban membuat laporan sesuai LP /244/K/II/2021/SPKT RESTABES Medan. TKP penganiayaan terjadi di Jalan Wahid Hasyim. Atas laporan itu kita lidik,” ungkap Iptu Yunnan.
Dari hasil lidik salah seorang pelaku berinisial RS ditangkap tengah mengendarai mobil di kawasan Jalan Kemuning Raya.
“Dari interogasi terhadap RS kita lakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya yakni CMT. Kedua pelaku kita bawa ke Polrestabes Medan berikut barang bukti kayu yang digunakan pelaku merusak sepeda motor salah seorang korban dan
video berisi pemukulan terhadap korban,” tuturnya. (sor)