POSMETROMEDAN.com – Sat Resnarkoba Polrestabes Medan mengamankan pemilik ganja dari Jalan Gatot Subroto Medan, simpang Jalan Banteng pada Senin (15/2/2021).
Selain tersangka Zulfikar (24) warga Jalan Sejahtera Kelurahan Tanjung Gusta. Kecamatan Medan Helvetia, petugas yang dipimpin Kanit I Iptu Irwanta Sembiring SH MH juga menyita barang bukti satu bungkus besar ganja dengan berat kotor 980,93 gram.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan kepada wartawan, Rabu (17/2/2021) mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan atas laporan warga bahwa di lokasi ada seorang pria pemilik ganja.
“Laporan itu langsung kita tanggapi dengan menurunkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, kita mengamankan seorang pemilik ganja,” ujar Kompol Oloan Siahaan.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diboyong ke mako Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (sor)