POSMETROMEDAN.com – DPRD Medan mengajukan pengusulan Ir H Akhyar Nasution MSi menjadi Wali Kota Medan defenitif sisa masa jabatan 2016-2021 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Medan, Selasa (26/1). Pengusulan akan disampaikan langsung kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia melalui Gubernur Sumut.
Sebelum pengusulan dilakukan, rapat paripurna yang dibuka Ketua DPRD Medan Hasyim SE terlebih dahulu memberhentikan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH dari jabatan sebagai Wali Kota Medan yang ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) dari Mendagri No.131.12-3750 yang mengesahkan pemberhentian tersebut.
Rapat paripurna yang juga digelar secara virtual ini dihadiri langsung Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi, Wakil Ketua DPRD Medan Ikhwan Ritonga dan Rajuddin Sagala, Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM, sejumlah anggota dewan serta beberapa pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan.
Ketua Fraksi PKS DPRD Medan Rudiyanto Simangunsong S.Pd saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna tentang Pengusulan Pemberhentian Dzulmi Eldin sebagai Walikota Medan dan Pengusulan Pengangkatan Ir. H. Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan
“Kami (Fraksi PKS-red) mengapresiasi Gubernur Sumatera Utara Bapak Edi Rahmayadi yang sudah memproses langkah ini dengan baik. Kami juga mengapresiasi Ketua DPRD yang juga sudah melakukan proses ini dengan baik. Kita juga berharap proses selanjutnya bisa dilaksanakan dengan baik,” tegas Rudiyanto.
Dalam proses selanjutnya, Fraksi PKS ingin memastikan proses ini berjalan dengan sebagaimana mestinya supaya menjadi sejarah yang baik bagi masyarakat, bahwa DPRD Medan secara institusi sudah melaksanakan proses ini sesuai mekanisme.
“Kita ingin ini menjadi sejarah yang baik bagi Kota Medan. Dan masyarakat juga ingin memastikan proses ini berjalan dengan baik,” tegasnya.
Usai rapat paripurna, Hasyim mengatakan, DPRD Medan segera mengirimkan pengusulan kepada Mendagri melalui Gubsu. “Pengusulan telah selesai kita buat, setelah selesai rapat paripurna ini langsung kita sampaikan kepada Mendagri melalui Gubsu sebagai perwakilan pemerintah pusat. Mudah-mudahan prosesnya nanti berjalan lancar dan penetapan sebagai Wali Kota defenitif sisa masa jabatan 2016-2021 dapat dilakukan secepatnya sebelum masa jabatan habis,” kata Hasyim.
Terpisah, Plt. Wali Kota Medan Ir. H. Akhyar Nasution menyampaikan bahwa proses pengajuan pendefinitifan dirinya tiga bulan tidak berjanji.
“Prosesnya, tiga bulan tidak berjalan. Saya Positif Thinking aja, saya juga tidak tahu apa motivasinya, ” ucap Akhyar.
Akhyar berharap prosesnya lancar, dan dirinya juga memastikan menjadi pejabat Walikota tersingkat di Indonesia.
“Ada waktu tiga minggu lagi masa jabatan, dengan proses ini maka dipastikan saya menjadi pejabat tersingkat di Indonesia,” katanya. (bdh/ali)












