Warga STM Hilir Tolak Pembangunan TPA

oleh
DITOLAK WARGA : Ratusan warga masyarakat Perumahan Taman Anugrah Permai, Gemini Permai Desa Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir unjukrasa ke kantor Bupati Deliserdang, Selasa (15/12/). (Aswar)

POSMETROMEDAN.com – Ratusan masyarakat Perumahan Taman Anugrah Permai, Gemini Permai Desa Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir unjuk rasa ke kantor Bupati Deliserdang, Selasa (15/12/).

Kedatangan pengunjukrasa menggunakan sejumlah angkot ini guna menolak pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di daerah mereka.

Pasalnya, pembangunan TPA tersebut hanya berjarak 150 meter dari pemukiman warga. “Kami minta agar lokasi TPA dipindah karena akan berdampak buruk kepada warga sekitar,” kata koordinator aksi Hidayat Taufik dalam orasinya.

Dalam statemennya juga disebutkan, ketentuan zona penyangga diukur mulai batas terluar tapak TPA sampai jarak tertentu sesuai pedoman pengoperasian dan pemeliharahan TPA yakni 500 meter.

BACA JUGA..  Wakil Bupati Samosir Hadiri Pengukuhan LPS I Medan

Masih banyak lagi ketentuan yang tak terpenuhi. Kerena jaraknya hanya 150 meter dari pemukiman dan tak memiliki zona penyangga (buffer zona) sama sekali maka dipastikan akan membahayakan kesehatan dan keselamatan warga sekitar.

Setelah sekitar 30 menit melakukan aksi, 10 orang perwakilan warga diterima staf Ahli Bupati Bidang SDM dan Kemasyarakatan H. Hasbi, Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pembangunan, H Jentralim Purba, Kabid Penyehatan Lingkungan Dinas Perkim, Rudi Siregar.

Pada pertemuan itu, Hawari Hasibuan, salah seorang perwakilan warga menegaskan, mereka tidak pernah menolak pembangunan TPA. Namun lokasinya harus dipindah dari dekat pemukiman warga.

BACA JUGA..  Dukung Karya Bakti Skala Besar TNI AD, Bobby Nasution Harapkan Percepatan Infrastruktur di Kepulauan Nias

Menanggapi hal itu, H Hasbi menjelaskan bahwa TPA tersebut merupakan proyek percotohan nasional, baik konsultan maupun anggarannya dari pusat. Karenanya diyakini TPA tersebut ramah lingkungan.

“Yang namanya proyek percontohan haruslah ramah lingkungan. Dipastikan bau tidak mengganggu pemukikan warga terdekat. Bahkan, lalat pun tidak akan sampai kepemukikan warga terdekat kecuali ada peternakan ayam yang berdiri di sekitar lokasi,” kata Hasbi.

Selain itu, tambah Hasbi, air limbah sampah tidak meresap ke tanah apalagi sampai mencemari air bawah tanah dipemukiman terdekat.

Sementara, H Jentralim Purba menambahkan, bahwa proyek tersebut berada pada tanah milik pemerintah daerah. Ia juga memastikan bahwa TPA tersebut nantinya tidak akan menimbulkan bau.

BACA JUGA..  Suami Diangkat PJ Kepala Desa Istri Nyalon Kades, Pengamat : Ini Rawan Konflik Kepentingan

“Siapa yang bilang itu akan menyebabkan bau, sementara kajian ahli dari tim tehnis tidak ada menimbulkan bau terhadap warga sekitar. Jika suatu saat TPA itu menimbulkan bau, kita bisa minta pertanggung jawaban tim tehnisnya”tegas Jentralim Purba.

Hanya saja, sebelum mendapatkan penjelasan lebih lanjut, warga langsung meninggalkan ruang pertemuan.

“Kami tidak perlu penjelasan seperti itu, yang kami minta agar TPA dipindahkan dari daerah kami,”tegas Hawari sembari meninggalkan ruang rapat bersama rekannya. (asw)