Kepala BPPD Susul Bupati Labura Jadi Tahanan KPK

oleh
DITAHAN: Kepala BPPD Labura, Agusman Sinaga ditahan KPK karena diduga terlibat dalam kasus mafia anggran yang menyeret Bupati Khairuddin Syah Sitorus.(IST/POSMETRO MEDAN)

POSMETROMEDAN.com – KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus mafia anggaran yang menyeret Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Kharuddin Syah Sitorus. Kali ini, KPK menjerat Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuanbatu Utara, Agusman Sinaga.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka AMS (Agusman Sinaga),” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Atas perbuatannya, Agusman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA..  Pembunuh Mutilasi, Goreng Lalu Makan Kaki Korban

KPK langsung melakukan penahanan terhadap Agusman selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 November 2020 sampai dengan 1 Desember 2020. Dia ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK.

Pada Selasa (10/11/2020) kemarin, KPK juga menetapkan Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah alias Buyung dan mantan Wakil Bendahara Umum PPP, Puji Suhartono sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi ini. Terhadap keduanya telah dilakukan penahanan.

BACA JUGA..  Curanmor Pingsan Dimassa Warga Paluh Kemiri Lubuk Pakam

Sehari berselang, KPK juga telah menetapkan mantan anggota DPR Fraksi PPP, Irgan Chairul Mahfiz sebagai tersangka. Irgan merupakan anggota DPR RI periode 2014-2019. Irgan ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan pengembangan kasus.

Dalam pusaran korupsi ini, KPK menangkap dan menahan lebih dulu Anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka Kamaluddin (perantara), eks Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, Ahmad Ghiast (Kontraktor), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019 Sukiman, Pelaksana Tugas dan Pj. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua, Natan Pasomba, hingga Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.(*)