Kesal Dibandingin Sama Mantan, Suami Bunuh Istri Hamil

oleh
KETERANGAN: Ahmad Suryo Putra Nugroho alias Abdul Kohar memberi keterangan kepada perihal dirinya menghabisi sang istri yang sedang hamil.(IST/POSMETRO MEDAN)

POSMETROMEDAN.com – Kesal sekaligus cemburu karena kerap dibandingkan sama mantan, Ahmad Suryo Putra Nugroho alias Abdul Kohar (29) menghabisi istrinya, Siti Anisah (24) yang sedang hamil lima bulan.

Kapolres Batang, AKBP Edwin Louis, kepada wartawan dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (12/11/2020) menjelaskan pembunuhan terjadi di rumah saudara korban di Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Sabtu (7/11/2020) pukul 08.00 WIB. Sebelumnya, pelaku sempat menganiaya korban hingga pingsan.

“Kemudian (korban yang dalam kondisi pingsan) dibawa ke kamar mandi dan kepalanya dimasukkan dalam ember berisi air hingga meninggal,” kata Edwin.

“Untuk menghilangkan jejak perbuatannya, tersangka meracik cairan yang dibuat dari minuman kaleng dicampur dengan vitamin janin dan dimasukan ke mulut dan hidung korban, sehingga seperti overdosis,” lanjutnya.

Namun, hasil autopsi, dan bukti-bukti menunjukkan korban meninggal akibat dibunuh.

Pelaku yang dihadirkan dalam jumpa pers menyampaikan pengakuannya. Dia mengaku tega menghabisi istri baru dinikahinya enam bulan yang lalu karena terbakar cemburu.

“Saya selalu dibanding-bandingkan dengan mantan pacarnya yang dulu. Saya ya cemburu dan marah. Puncaknya pada saat kejadian itu,” katanya.

“Saya bangunkan dia (korban) untuk salat subuh, tapi tangan saya ditampik oleh dia. Saya emosi,” imbuh pelaku.

Pelaku mengaku memukul dan mencekik istrinya dengan kain. Dia juga membekap mulut dan hidung korban hingga pingsan. Setelahnya dia membunuh istrinya di dalam kamar mandi.

Dia juga mengaku memasukkan vitamin dan minuman ke mulut jasad istrinya agar kematiannya dikira akibat overdosis. Pelaku kemudian meninggalkan lokasi dan pura-pura tak mengetahui apa yang terjadi pada istrinya.

Edwin menambahkan polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya ember, gayung, kaus hitam, baju wanita berenda warna hitam, 12 butir kapsul vitamin, celana pendek warna biru, buku kesehatan ibu dan anak, dan selembar kartu periksa kesehatan.

“Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHPidana subsider pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana masing-masing pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutur Edwin.(*/ras)