Tudingan LSM Gepmat SMKN 1 Kutacane Pungli Siswa Baru Tidak Benar

oleh

posmetromedan.com – Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Tenggara, Aceh, Saiful didampingi Sajidu Pelis (Komite Sekolah), Edison Rambe dan Jamidin SB selaku Pengawas Sekolah Kejuruan Negeri 1 (SMKN 1) Kutacane, menyatakan dan meluruskan tudingan yang menyebut di sekolah tersebut telah terjadi pungutan liar (Pungli) terkait penerimaan siswa baru.

Tudingan itu sebelumnya dilontarkan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Aceh Tenggara (Gepmat). Bahkan Gepmat meminta aparat hukum menindaklanjuti dugaan tindak pidana pungutan liar (Pungli) di sekolah tersebut.

Ketua Gepmat Faisal Kadri Dube S.Sos, menyebut dugaan Pungli dimaksud karena pihaknya menerima laporan dari orangtua siswa SMKN1. Diungkapkan, saat proses penerimaan siswa ada kutipan Rp800.000 per siswa. Kutipan didalihkan pihak sekolah untuk membeli baju olah raga dan lambang atau atribut sekolah.

“Informasi ini harus ditindaklanjuti pihak penegak hukum. Ini harus menjadi perhatian serius bagi kita semua, sebab saya banyak mendapat keluhan dari masyarakat terkait adanya dugaan pungli dalam penerimaan siswa baru di SMKN 1 Kutacane ini,” ujar Faisal.

Masih Faisal, katanya, pihaknya sangat berharap kepada pihak terkait untuk secepatnya memberikan tindakan terhadap oknum Kasek SMKN 1 Kutacane. “Tentunya apabila didukung dengan bukti yang akurat, maka bisa dilidik oleh aparat hukum kepolisian maupun pihak Kejaksaan. Hal itu harus dilakukan supaya bisa menjadi efek jera bagi oknum Kepala Sekolah yang menjadikan penerimaan siswa baru di Agara, bagaikan bisnis rutin pribadi tahunan untuk memperkaya diri maupun golongan,” tegas Faisal.

BACA JUGA..  Angin Puting Beliung Terjang Aceh Tenggara

Terkait adanya dugaan pungli di SMKN 1 Kutacane Aceh Tenggara, Kabid SMK Provinsi Aceh, Miptah saat dihubungi baru-baru ini mengatakan, bahwa jika itu merupakan sebuah kesepakatan pihak komite sekolah dengan wali murid maka itu bukan pungli.

Sementara Kepala SMKN 1 Kutacane, Jamidin Spd saat dimintai keterangan terkait dugaan pungli dalam penerimaan siswa TA 2020 enggan memberkan keterangan padahal HP nya aktif.

Pihak Komite Sekolah SMKN1 Kutacane, Sajidun Pelis mengaku sangat menyesalkan tudingan LSM Gepmat. Dikatakannya, pihak Gepmat tidak ada melakukan konfirmasi ke pihaknya sebelum mempublikasikan dugaan mereka.

“Ini dunia pendidikan, bukan dunia mainan, seharusnya sebagai Ketua LSM itu harus bijak ketika berbicara di media, pahami dulu tufoksi Komite sekolah itu,” katanya.

Dijelaskan Sajidun Pelis, terbentuknya komite sekolah berdasarkan keputusan Menteri No.014/U/2002 tanggal 2 April 2002 maka Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3) dinyatakan tidak berlaku lagi.

Sebagai gantinya pada tingkat satuan dapat dibentuk komite sekolah atas prakarsa masyarakat. UUSPN No 20 tahun 2003 pasal 56 ayat 3 menyatakan bahwa komite sekolah / madrasah sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.

“Jadi, komite sekolah harus mampu meyakinkan orang tua, pemerintah setempat, dunia usaha, dan masyarakat pada umumnya bahwa sekolah itu dapat dipercaya. Dengan demikian, sekolah pada tataran teknis perlu mengembangkan kemampuan menganalisis biaya sekolah yang berkorelasi signifikan terhadap mutu pendidikan yang diperolehnya,” jelasnya.

BACA JUGA..  Hadiri HUT HKBP Binjai Baru Ke-25, Wali Kota Ajak Jemaat Jaga Kerukunan

Masih Sajidun Pelis, Maksud dibentukanya komite sekolah adalah agar suatu organisasi masyarakat sekolah yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas sekolah.

Komite sekolah yang dibentuk dapat dikembangkan secara khas dan berakar dari budaya, demografis, ekologi, nilai kesepakatan, serta kepercayaan yang dibangun sesuai dengan potensi masyarakat setempat.

Oleh karena itu, komite sekolah yang dibangun harus merupakan pengembangan kekayaan filosofis masyarakat secara kolektif. Artinya, komite sekolah mengembangkan konsep yang berorientasi kepada pengguna (client model), berbagai kewenangan (power sharing and advocacy model), dan kemitraan (partnership model) yang difokuskan pada peningkatan mutu pelayanan pendidikan.

Komite sekolah di suatu sekolah tetap eksis, namun fungsi, tugas, maupun tanggung jawabnya disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. Peran komite sekolah bukan hanya sebatas pada mobilisasi sumbangan, dan mengawasi pelaksanaan pendidikan, esensi dari partisipasi komite sekolah adalah meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan perencanaan sekolah yang dapat merubah pola pikir, keterampilan, dan distribusi kewenangan atas individual dan masyarakat yang dapat memperluas kapasitas manusia meningkatkan taraf hidup dalam sistem manajemen pemberdayaan sekolah.

“Fungsi komite sekolah untuk menjalankan peran yang telah disebutkan diatas, komite sekolah memiliki fungsi sebagai berikut; mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/ organisasi/dunia usaha dan dunia industry (DUDI) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan bermutu dan terakhir menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat,” bebernya.

BACA JUGA..  Pj Gubernur Sumut Perkuat BAAS dan Keterlibatan Swasta

Keberadaan komite sekolah harus bertumpu pada landasan partispasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil pendidikan di satuan pendidikan/ sekolah.

Dijelaskannya lagi, pembentukan komite sekolah harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada. Sebagai lembaga pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan. Sebagai lembaga pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

Sebagai pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparasi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan. Sebagai lembaga mediator (mediator agency) antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.

“Jadi apa yang di tuding Ketua LSM Gepmat itu adalah hoax,” Pungkas Sajidun Pelis mengakhiri.

Menyikapi tudingan LSM Gepmat, Ketua Pers Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Aceh Tenggara, Abadi Selian, mengatakan banyak kalangan unsur Pers, LSM yang tidak terdaftar di Kesbangpolinmas Aceh Tenggara. Sesuai keputusan Mendagri pasal 57, harus dan mengikat. “Barang siapa yang tidak terdaftar di Kesbangpolinmas dianggap liar dan dapat dikenakan pidana juga dikenakan undang undang IT,” tegas Abadi. (Abadi Selian)