Miliki Ganja, Polsek Sunggal Ringkus Rudi dan Sunarko

oleh
TERSANGKA : Tersangka pemilik ganja Rudi dan Sunarko (kiri dan tengan), saat diamankan petugas si Polsek Sunggal. (Oki)

POSMETROMEDAN.COM – Gegara kedapatan memilik daun ganja kering, Rudi Dermawan (38) dan Sunarko (47) kompak masuk sel Polsek Sunggal.

Warga Jalan Ibus No.13 A Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Baru dan warga Sei Mencirim Desa Sawit Rejo Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang ini ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Sunggal di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sei Sekambing C 2, Kecamatan Medan Helvetia pada hari Sabtu, 1 Agustus 2020.

Dari tersangka disita lima paket daun ganja kering, ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi didampingi Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak, Senin, (3/8/2020).

Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, terungkapnya kasus ini berdasarkan tindak lanjut informasi dari masyarakat yang menyebutkan tentang adanya pemilik daun ganja kering.

Nah, menindaklanjuti laporan tersebut, petugas yang melakukan penyelidikan berhasil meringkus Rudi. Dari pengakuan Rudi, diketahui ganja tersebut merupakan milik Sunarko, jelas mantan Kapolsek Medan Labuhan ini.

BACA JUGA..  2 Jambret Dimassa di Darussalam

Kapolsek, personel langsung menuju kediaman Sunarko dan berhasil mengamankannya.

Ketika diinterogasi, Sunarko mengakui daun ganja kering tersebut merupakan milik mereka berdua, tambahnya.

Usai diamankan, kata Kapolsek, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.
Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2005 ini. (oki)