Tersangka Rusuh Madina Jadi 20 Orang, Ini Motif dan Data Pelaku

oleh
PAPARKAN: Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin memaparkan kasus kerusuhan yang terjadi di Mandailing Natal, Sumatera Utara, Rabu (8/7). (GIBSON SIMANJUNTAK)

POSMETROMEDAN.COM  – Demo berujung kerusuhan di Desa Mumpang Julu, Mandailing Natal (Madina) beberapa waktu lalu ternyata tidak murni memperjuangkan kepentingan masyarakat melainkan kepentingan pribadi/golongan.

Tudingan bahwa kepala desa melakukan penyimpangan dalam penyaluran BLT adalah bohong. Isu ini sengaja dihembuskan otak kerusuhan demi memudahkan pengumpulan massa.

Tujuannya agar kepala desa setempat dicopot atau diturunkan paksa. Dengan begitu, penolakan sang Kades atas permintaan 30 persen dana BLT bisa terbalaskan. Ini terungkap dalam temu pers yang digelar di Markas Polda Sumatera Utara, Rabu (8/7/2020).

“Ke-20 tersangka ini terbukti memeras Kepala Desa Mumpang Julu dengan meminta 30 persen dana BLT yang tidak sesuai peruntukkannya,” kata Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin didampingi Brigjen Dadang Hartanto (Waka Poldasu), Kombes Irwan Anwar (Dir Reskrimum Poldasu), dan Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja (Kabid Humas Polda Sumut).

Dijelaskan, karena tuntutannya tidak terpenuhi, Martuani menyebutkan para tersangka melakukan demontrasi dengan menutup Jalinsum Medan-Padang. Bahkan, aksi mereka berujung anarkis dengan melakukan perusakan dan pembakaran mobil dinas milik Waka Polres Madina.

“Mereka yang ditangkap ini memiliki peran masing-masing terdiri dari orator, penggerak massa, provokator, dan aktor intelektual. Tak hanya itu, ada beberapa yang diamankan bukan warga asli Desa Mumpang Julu,” sebutnya.

BACA JUGA..  Pembunuhan di Areal Kebun PT Socfindo, Lengan dan Kepala Korban Dibacok

Martuani menambahkan, dalam aksi kerusuhan di Madina menyebabkan enam personil polisi terluka ketika mengamankan tempat kejadian perkara dan tengah menjalani perawatan medis.

“Situasi terkini di Madina telah kondusif. Namun begitu, Polda Sumut dan Polres Madina tetap berjaga mengantisipasi kerusuhan susulan yang dilakukan masyarakat,” ujar mantan Kapolda Papua itu.

“Saya tegaskan dalam kasus kerusuhan di Madina, Kades Mumpang Julu tidak bersalah dan benar dalam membagikan dana BLT kepada masyarakat,” pungkasnya.

Terkait hal ini, Martuani meyakini pihaknya segera menangkap otak pelaku kerusuhan berinisial RS. Saat ini RS berstatus daftar pencarian orang (DPO). RS pun diimbau untuk segera menyerahkan diri.

“Kerusuhan di Desa Mompang Julu ini diorganisir oleh RS. Kami imbau untuk segera menyerahkan diri, karena kami yakin RS bisa ditangkap,” tegas Martuani.

Aktor intelektual yang merupakan mahasiswa memotori aksi pemblokiran jalan yang dilakukan massa dan pengrusakan mobil dinas kepolisian.

Sedangkan modus operandinya, massa yang menyebutkan perkumpulan mahasiswa Mompang menolak Kepala Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Madina, melakukan unjuk rasa agar kepala desa tersebut mundur dari jabatannya karena pembagian BLT tidak sesuai.

Awalnya aksi diwarnai dengan membakar ban. Karena massa sudah tidak terkendali dilanjutkan melempari polisi, sehingga terjadilah pembakaran 2 unit mobil dan 1 unit sepeda motor.

BACA JUGA..  Kepergok VCS Sambil Pamer Payudara, Istri Ditikami

“Dari 20 tersangka itu, 2 diantaranya di bawah umur dan diproses di Polres Madina. Sedangkan yang 18 diproses di Polda,” terang Martuani.

Tersangka diupayakan dapat disidangkan di Medan, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. “Saya akan mintakan agar persidangan para tersangka ini dilakukan di Medan. Kalau disana kita pertimbangkan keamanan,” tandas mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu.

Martuani meminta agar para Kades jangan takut kalau ada orang/ kelompok orang meminta secara paksa agar mendapat bagian bantuan dari pemerintah. Kalau ada laporkan kepada Kepolisian untuk ditindak. Kapoldada juga meminta kepada masyarakat agar jangan ada yang mencoba-coba meminta/memaksa Kepala Desa untuk mendapat bagian yang bukan haknya.

Pasal yang dilanggar: Pasal 187 KUHPidana dan atau pasal 192 KUHPidana dan atau pasal 214 ayat (1), (2) ke-1e) KUHPidana dan atau pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 160 KUHPidana.(gib/ras)

Berikut 20 Tersangka dan Peran Masing-masing;

  1. A alias Awal (25), mahasiswa, berperan sebagai provokator.
  2. TA (22), mahasiswa, berperan sebagai provokator.
  3. A alias Suchdi (37), Wiraswasta/Montir, berperan melempari batu ke polisi.
  4. MPN (25), Tukang Bangunan, berperan melemapri batu ke polisi.
  5. MAH (20), mahasiswa berperan melempari batu ke polisi, menghasut, dan mengumpulkan massa.
  6. R Alias Amat (20), mekanik bengkel, berperanan melempari batu ke polisi dan ikut serta melakukan pembakaran kereta dan mobil.
  7. ERN (40), wiraswasta, peranan melempari batu ke polisi.
  8. AS (20), wiraswasta, peranan melempari batu ke polisi, membalikkan mobil warna Putih, dan mengendalikan massa.
  9. AN (20), tukang becak, peranan melempari batu ke polisi.
  10. EM alias Rizal (29), sopir, peran melempari batu ke polisi.
  11. Man alias Lobe (37), wiraswasta, peranan melempari batu ke polisi.
  12. AHL alias Hakim (53), sopir, peranan melempari batu ke polisi.
  13. MHL (18), ikut orang tua, peranan melempari batu ke polisi.
  14. AN (19), mahasiswa, peranan melempari batu ke polisi, menggulingkan mobil, turut serta membakar serta membakar kereta, mobil serta pemblokiran jalan.
  15. KAN alias Aziz (18), kuli bangunan, peranan melempari batu ke polisi, menggulingkan mobil, turut serta membakar kereta dan mobil.
  16. MFH alias Farhan (22), mahasiswa, peranan melempari batu ke Polisi dan menggulingkan mobil.
  17. M (25), mahasiswa, peranan melempari batu ke polisi, menghasut, dan mengumpulkan massa.
  18. MAL alias Ipin alias Bandit (42), sopir, peranan melempari batu ke polisi, provokator massa, dan memblokir jalan dengan membakar.
  19. IA (16), pelajar, peranan melempari batu ke polisi dan memblokir jalan dengan membakar ban.
  20. RN alias amak (17), pelajar, perananan melempari batu ke polisi.
BACA JUGA..  Kadinkes Nias Ditahan Kasus Korupsi Pembangunan RS