Tampung Barang Curian, Dua Warga Tangjungbalai Ini ‘Nyangkut’ di Polres

oleh
PENADAH: Satu pencuri dan dua penadah barang curian yang ditangkap Tekab, saat diamankan di Polres Tanjungbalai. (Ignatius Siagian)

POSMETROMEDAN.COM  – Terbukti penampung barang curian alias penadah, Khairul Putra (19) dan Agus Salim (21) dijebloskan ke dalam sel Polres Tanjungbalai.

Kedua tersangka tersebut diamankan Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai pada hari Selasa (7/7) sekitar pukul 02.45 Wib dini hari.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, Selasa (7/7), mengungkapkan penangkapan kedua tersangka tersebut berdasarkan pengakuan dari M Asrop Samosir (22), yang sudah lebih dulu tertangkap di Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai dalam kasus pencurian dengan pemberatan.

BACA JUGA..  Dugaan Penyimpangan Dana KIP Kembali Dilaporkan, Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Jalani Pemeriksaan di Kejatisu

Menurut Panjaitan, M Asrop Samosir (22) tertangkap Sabtu (4/7) berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/50/VII/2020/SU/Res T.Balai/Sek Bandar, tanggal 01 Juli 2020 yang dilaporkan oleh Rahmansyah Putra (24) warga Jalan Cempaka Gang Mushola, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Kemudian, lanjutnya, setelah berhasil ditangkap pada hari Sabtu (4/7), M Asrop membeber penadahnya adalah Khairul Putra (19), warga Jl.Pembangunan, Kel.Pasar Baru, Kec.Sei Tualang Raso, Tanjungbalai.

BACA JUGA..  Gas Elpiji Raib 13 Tabung, Pelaku Ditangkap Usai Terekam CCTV

Selasa (7/7) dini hari sekitar pukul 02.45 Wib, personil Polsek Datuk Bandar bersama dengan Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan penangkapan terhadap Khairul Putra (19) dari Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Kepada petugas, tersangka mengakui telah menggadaikan barang hasil kejahatan tersebut kepada Agus Salim (21), warga Jalan Bilal, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

“Pada malam itu juga, personil Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka Agus Salim dari kediamannya. Selanjutnya, kedua tersangka berikut dengan barang buktinya langsung diamankan ke Polres Tanjungbalai,” ujar Iptu AD Panjaitan.

BACA JUGA..  Curi Motor di Parkiran Salon, Polrestabes Tembak 2 Residivis

Menurut Panjaitan, barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka tersebut adalah 1 (satu) kotak handphone milik korban, 1 (satu) buah buku tabungan, 2 (dua) buah kartu atm milik korban yang diambil oleh pelaku dan 1 (satu) unit handphone milik korban yang diambil oleh pelaku. Ketiga tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Polres Tanjungbalai guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (ign)