POSMETROMEDAN.COM-Tim Reskrim Polsek Patumbak menangkap 4 tersangka narkoba jaringan internasional, Minggu (28/6/2020). Satu di antaranya terpaksa ditembak mati karena melawan petugas dan coba melarikan diri.
Syafrizal Perangin-angin alias Nangin alias Rizal adalah pengedar naas yang tewas di tangan petugas. Pria 46 tahun itu merupakan warga Jalan Lintas Duri Dumai, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur.
Sedangkan tiga tersangka lainnya masing-masing, Heri Irwansyah alias Bombom (40) warga Dusun Bakti Karya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir; Basri alias Aphen (43) warga Komplek Villa Permata Indah, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki dan Taufik Hidayat (49) warga Jalan Gajah Mada, Gang Saudara, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Provinsi Riau.
Informasi dihimpun, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut akan ada transaksi narkoba. Dari situ, Tim Reskrim Polsek Patumbak pun langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah kita lidik, kita mendapat informasi tersangka tengah pergi dari Medan menuju Batubara dengan menumpangi mobil,” ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Kamis (2/7/2020) sore.
“Selanjutnya kita kejar dan berhasil amankan tersangka Rizal dan Bombom di Jalan Medan-Kisaran. Persisnya di parkiran rumah makan 100 Indrapura dengan barang bukti 1 gram sabu,” sambung Riko didampingi Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza dan Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba.
Usai mengamankan kedua tersangka, polisi langsung melakukan pengembangan dan mengamankan Aphen dan Taufik.
Keduanya diamankan di Perumahan Kasa Visela, Jalan Bajak II-H, Kecamatan Medan Amplas. Barang bukti yang diamankan 2 kg sabu dikemas dalam teh hijau Cina.
“Usai berhasil mengamankan keempat tersangka, kita kembali melakukan pengembangan. Namun tersangka Rizal melakukan perlawanan dengan mencoba merampas senjata dan menyerang petugas,” kata Riko.
“Sehingga petugas kita melakukan tindak tegas dan tersangka meninggal saat dibawa ke RS Bhayangkara. Tersangka Rizal juga merupakan pengendali dari peredaran sabu tersebut,” sambungnya.
Kepada petugas, para tersangka mengaku barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan hendak diedarkan di kawasan Labuhan Batu Utara (Labura). Aksi ini merupakan kali kedua dan diberi upah 5 juta dalam setiap 1 kg sabu.
“Selain barang bukti sabu, kita amankan barang bukti 2 unit mobil. Masing-masing mobil Ford BG 1197 CF dan Toyota Kijang Innova BG 1295 CF yang digunakan tersangka,” tutur Riko.
Para tersangka dijerat Pasal 114 (2) subs Pasal 112 (2) subs Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.(mad)












