TANJUNGBALAI–Polres Tanjungbalai musnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2.597,09 gram dan obat Clozapine atau H5 sebanyak 4.432 butir dari 7 (tujuh) perkara.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH memimpin langsung pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman depan Mapolres Tanjungbalai, Selasa (9/6) sekira pukul 10.30 WIB.
“Sebelum pemusnahan hari ini, hari Senin tanggal 08 Juni 2020, seluruh barang bukti tersebut telah dilakukan penimbangan yang disaksikan oleh Kasi Propam dan Kasat Tahti Polres Tanjungbalai,” ujar ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH.
Selanjutnya, barang bukti narkoba tersebut disimpan ke dalam lemari barang bukti dengan dua kunci. Masing-masing kunci tersebut disimpan oleh Kasat Resnarkoba dan Kasi Propam.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 7 perkara masing-masing, LP/263/IX/2019/SU/Res T.Balai tanggal 16 September 2019. Tersangka atas nama Junaidy alias Edi (Napi), Arwansyah Lubis alias Iwan Kasus dengan barang bukti 18,21 gram sabu.
Kedua, LP/27/II/2020/SU/Res T.Balai tanggal 7 Februari 2020. Tersangka atas nama Musassirin alias Basyir dengan barang bukti 1.017,6 gram sabu.
Ketiga, LP/28/II/2020/SU/Res T.Balai tanggal 7 Februari 2020. Tersangka atas nama Muhammad Zul Fadlisyah alias Padli dengan barang bukti 985,3 gram sabu.
Keempat, LP/36/II/2020/SU/Res T.Balai tanggal 13 Februari 2020. Tersangka atas nama Lukman Hakim alias Akim, Zunaidi Sinaga Alias Ijol dengan barang bukti 80 gram sabu.
Kelima, LP/07/II/2020/SU/Res T.Balai tanggal 16 Februari 2020. Tersangka atas nama Erianto alias Anto dengan barang bukti 81,49 gram sabu.
Keenam, LP/09/II/2020/SU/Res T.Balai tanggal 17 Februari 2020. Tersangka atas nama Rahmad Fahmi Silaen alias Fahmi dengan barang bukti 375,18 gram sabu dan Clozapine jenis H5 sebanyak 4.432 butir.
Terakhir, LP/54/III/2020/SU/Res T.Balai tanggal 4 Maret 2020. Tersangka atas nama Syafri, M.Irvan Hasibuan alias Ipan, Alim Hidayat alias Ulim, M.Yadi, SH alias Panjang dengan barang bukti 71,31 gram sabu.
Turut hadir dalam pemusnahan, Sekretaris Daerah (Sekda) mewakili Walikota Tanjungbalai, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai, mewakili Kepala Labfor Cabang Medan, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.
Mewakili Kepala BNNK Tanjungbalai, mewakili Ka.Lapas Klas II B Tanjungbalai, Penasehat Hukum Tersangka, Tokoh Masyarakat,Wakapolres Tanjungbalai dan PJU Polres Tanjungbalai serta insan pers (media cetak dan elektronik).(ign)












