LANGKAT-Unit Tipidter Satreskrim Polres Langkat menetapkan FS alias Fery Kiteng, oknum pegiat medsos yang mengaku sebagai wartawan.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus UU ITE pencemaran nama baik.
“Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah saksi sudah kami periksa,” jelas Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir, Senin (8/6/2020).
Walakin, Fery yang sudah banyak meresahkan masyarakat hingga pejabat di lingkungan kepolisian itu belum ditangkap.
“Diimbau (agar Fery) menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” sambung mantan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu itu.
Sebelumnya, orang nomor satu di salah satu Polsek di wilayah hukum Polres Binjai pernah diresahkan tersangka dengan cara meminta pulsa pada tengah malam.
Selain perwira berpangkat AKP itu, juga ada seorang perawat yang digelapkan Fery Kiteng.
Ulahnya yang meresahkan membuat organisasi pers seperti PWI dan AJI angkat bicara menyoal perkara Fery Kiteng.
Baik PWI dan AJI beraksi keras terkait ulah Fery Kiteng.
Dua organisasi itu meminta Fery Kiteng agar segera diringkus.
“Kami minta polisi menangkap dan mengamankan oknum tersebut. Apalagi oknum dimaksud sudah dilaporkan dalam kasus UU ITE,” kata Ketua PWI Sumut, Hermansyah, beberapa waktu lalu.
Diketahui, Fery Kiteng sudah dilaporkan oleh Ahmady warga Dusun Pujidadi, Desa Seibamban, Kecamatan Batangserangan, Kabupaten Langkat.
Laporan korban diterima dengan Nomor: 294/V/2020/SU/LKT yang ditandatangani Kanit SPKT B, Ipda Darsono.(ps)












