LANGKAT – Perdinanta Bangun alias MHD Rey (30) Warga Dusun IV Durian mulo, Desa Namo Teras, Kec.Kutambaru, Langkat akhirnya tidak berkutik saat ditangkap polisi.
Satuan unit Reskrim Polsek Salapian yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Mimpin Ginting SH.MH beserta anggota membekuk pria bertato itu sedang asyik mengisap sabu di dalam rumah miliknya, Senin (1/6) pukul 18.30 wib.
Keterangan diperoleh, Rey ditangkap saat sedang asyik mengisap sabu di rumahnya. Setelah mengamankan Rey dan barang bukti, tim ‘Cobra’ Reskrim Polsek Salapian memboyongnya ke Polsek. Barang bukti yang diamankan berupa satu buah bong yang terbuat dari botol aqua yang berisi air mineral serta satu buah kaca pirek yang di dalamnya ada sisa sabu serta satu buah mancis.
Informasi dihimpun Posmetro Medan, Rey diketahui selama ini memang sangat meresahkan warga setempat.
Menurut warga setempat, kalau belum mengisap sabu, Rey selalu buat ulah dengan menaiki sepeda motornya dengan menggeber di wilayah desa tersebut, tanpa mengenakan baju serta serta membawa kelewang. Masyarakat pun sangat mencemaskan keberadaan Rey di kampung itu.
Kapolsek Salapian AKP A Harahap SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut dirinya mengakui kalau Ferdinanta Bangun alias MHD Rey juga salah satu residivis.
“Dari imformasi warga Rey memang selalu membuat ulah kalau belum mengkosumsi narkotika jenis sabu. Pelaku sangat menakutkan bagi warga, pasalnya jika dirinya belum memakai sabu selalu membawa senjata tajam serta tidak mamakai baju. Parahnya Rey dalam sehari menggunakan Narkotika jenis sabu bisa tiga kali, jadi saya himbau terhadap warga Kecamatan Salapian dengan Kecamatan Kutambaru jangan takut serta sungkan untuk melaporkan kepada jajaran polsek jika ada hal yang berkaitan dengan Narkoba. Nama maupun identitas masyarakat yang melapor tetap kita rahasiakan,” ucap Kapolsek. (sut)