Terlibat Curat, Tiga Sekawan Ditangkap Polres Tanjungbalai

oleh

TANJUNGBALAI – Mawi Marpaung alias Mawi (37), Deri Zainahardi alias Deri (25) dan Devi Kurniawan alias Devi (39) ditangkap polisi.

Tiga sekawan ini kompak masuk ruang tahanan polisi (RTP) Polres Tanjungbalai karena terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Selasa (26/5) sekitar pukul 21.00 Wib dari lokasi yang berbeda.

“Ketiga tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor :: LP / 29 / V / 2020 / SU / Res T.Balai / Sek Bandar, tanggal 25 Mei 2020 dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya personil Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mengetahui bahwa salah seorang dari tersangka dalam perkara tersebut atas nama Mawi Marpaung alias Mawi (37) telah diamankan ke Polsek Tanjungbalai Selatan, Polres Tanjungbalai.

BACA JUGA..  Satresnarkoba Polres Sergai Tangkap Dua Pengedar Jaringan Perbaungan

Selanjutnya, personil Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai menginterogasi tersangka Mawi Marpaung yang akhirnya mengakui, melakukan kejahatan pencurian dengan pemberatan tersebut bersama dengan dua rekannya yakni Devi Kurniawan dan Deri Zainahardi. Berdasarkan informasi  Mawi,  Selasa tanggal 26 Mei 2020 kedua rekannya ditangkap kawasan Jalan Teuku Umar, Kota Tanjungbalai,” kata Kapolres.

Ketiga tersangka dituduh telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2020, di dalam rumah penangkaran sarang burung walet milik pelapor di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

BACA JUGA..  Mesum Saat Live TikTok, Sejoli Dicambuk 21 Kali

Akibat perbuatan dari ketiga tersangka, menyebabkan pelapor mengalami kerugian material senilai Rp10.000.000 sehingga melaporkannya ke Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai,” pungkas Putu Yudha Prawira.

Katanya, selain berhasil mengamankan ketiga tersangka, personil Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai juga berhasil menyita barang bukti berupa 2 (dua) buah gembok yang di rusak oleh pelaku serta 2 (dua) unit becak motor (betor) yang digunakan pelaku mengangkut hasil kejahatannya. (ign)