Karyawan PT LNK Tanjung Keling Gol, Pulaknya Curi Lembu Teman Sekampung

oleh

LANGKAT – Wahyudi (27) warga Desa Perkebunan Tanjung Keliling, Kec.Salapian, Kab. Langkat dijebloskan ke penjara Polsek Salapian

Pulaknya, Karyawan PT LNK Perkebunan Tanjung Keliling dilaporkan Rudi Hartoni karena mencuri lembu miliknya.

Mendapat laporan pencurian, jajaran Polsek Salapian dipimpin Kanit Reskrim Ipda Mimpin Ginting, berhasil mencokok pelaku di kediamanya Dusun VIII Pondok XI, Desa Perkebunan Tanjung Keliling, Kec.Salapian, Senin (11/5).

BACA JUGA..  Tronton Tabrak 12 Kendaraan, 2 Orang Tewas dan 13 Luka

Keterangan diperoleh, peristiwa tersebut terjadi saat itu korban serta para saksi Udin Gosam serta Yusup warga setempat, merasa curiga terhadap pelaku akibat ternak lembunya saat itu tak pulang. Korban pun membuat pengaduan ke Polsek Salapian serta menjelaskan, kalau Wahyudi dicurigai sebagai pelaku.

Berkat Laporan dari Warga Jajaran Polsek Salapian Langsung Meluncur ke Wilayah Rumah yang di curigai. Saat itu terlihat ternak lembu sudah ada di belakang rumah pelaku.

BACA JUGA..  Angin Kencang Rusak 25 Rumah Warga di Serba Jadi
Lembu yang dicuri pelaku saat ditemukan di belakang rumahnya. (f:sutrisno)

Sesuai ciri-ciri ternak yang diberikan korban, lembu itu benar ternak yang dilapor hilang. Saat itu juga, Kanit Reskrim Ipda Mimpin Ginting beserta anggota menyergap pelaku di kediamanya.

Kepada petugas, pelaku mengakui Kalau lembu tersebut diambil untuk di jual nantinya. Setelah mengakui perbuatannya, Wahyudi diboyong ke Polsek Salapian untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

BACA JUGA..  Kasus Penganiayaan, Kepala BNNK Deli Serdang Akan Diadukan Ke Kapolri dan Komisi III DPR RI

Kapolsek Salapian AKP Armanyah Harahap SH saat di konfirmasi awak Media Pos Metro Medan membenarkan adanya laporan warga tentang pencurian ternak lembu.

“Saat ini pelaku telah kita amankan serta barang bukti satu ekor lembu berwarna Putih kisaran usia 2,5 Tahun,” ucap Kapolsek. (sut)