MEDAN-Gernal Lundu Nainggolan (31) terpaksa menghabiskan libur lebaran di penjara.
Pasalnya, pria asal Simalungun Sumatera Utara ini ditangkap karena menghina Nabi Muhammad hingga Habib Bahar.
Belakangan diketahui, Lundu bekerja sebagai honorer di Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD).
“Terjadi penistaan terhadap salah satu agama yang diakui, yaitu agama Islam melalui medsos FB yang diketahui bernama GN. Pekerjaan pendamping desa Bosar Maligas,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Jumat (22/5/2020).
Tatan mengatakan, Lundu diamankan berdasarkan laporan nomor LP/42/V/2020/SU/Simal-Dagang pada Kamis (21/5).
Nainggolan sempat dibawa ke Kantor Camat Perdagangan untuk dimintai klarifikasi.
“Telah dilakukan klarifikasi atas postingan penistaan agama tersebut di Kantor Camat Perdagangan dan diakui oleh terlapor,” ucap Tatan.
Tatan belum menjelaskan status hukum Lundu, sebab pelaku masih terus diperiksa.
Ada tiga postingan pada kolom komentar Facebook yang dianggap menghina Nabi Muhammad hingga Habib Bahar.
Antara lain, ‘Nabi Muhammad tukang s***i’, ‘Apalah yang kalian banggakan dari Muhammad si *** ** itu’ dan ‘Habib Bahar itu adalah ustad sampah tikus’.(dtc)