TANJUNGBALAI – Tertangkap tangan akan mengedarkan narkotika jenis sabu, Azhari Panjaitan alias Tuah (39) di gelandang ke Polres Tanjungbalai, Kamis (14/5).
Menurut Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH, Azhari Panjaitan alias tertangkap tangan personil Sat Res Narkoba saat berdiri di tepi jalan di Jl. Sentosa, Kel.Sejahtera, Kec.Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, Rabu (13/5) sekitar pukul 21.30 Wib. Saat itu, lanjutnya, warga Jalan Garuda, Lingkungan III, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ini sedang menunggu calon pembeli dari shabu-shabu yang diedarkannya.
“Niat dari buruh harian lepas, warga Jalan Garuda, Lingkungan III, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ini untuk menjual shabu-shabu berhasil digagalkan petugas atas adanya informasi dari masyarakat. Saat berhasil diamankan, dari tersangka juga diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 1,47 (satu koma empat tujuh) gram, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih dan uang tunai senilai Rp45.000.-
Kepada petugas, tersangka mengakui, bahwa narkotika jenis shabu-shabu tersebut adalah benar miliknya. Selain itu, tersangka juga mengakui akan memberikan narkotika jenis shabu-ahabu tersebut kepada calon pembeli, namun akhirnya gagal karena keburu ditangkap petugas,” ujar AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH.
Atas pengakuannya tersebut, tersangka Azhari Panjaitan alias Tuah (39) berikut barang buktinya langsung digelandang ke Polres Tanjungbalai guna menjalani proses hukum. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) dari Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 5 hingga 20 tahun. (ign)












