Pembeli Ditunggu Polisi Yang Datang, Dua Pemilik Sabu Masuk Bui

oleh

TANJUNGBALAI – Tim Sus Pemberantasan, Penangkapan dan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Polres Tanjungbalai kembali berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka pengedar dan pemilik 9,28 gram Narkotika jenis shabu-shabu.

Kedua orang tersangka tersebut yakni Syamsul Bahri alias Syamsul (45) dan Riki Syahputra alias Riki (27) diamankan pada saat menunggu calon pembeli dibawah pohon kelapa sawit di kawasan Jalan Tomat, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Selasa (25/2) sekitar jam 11.00 Wib.

Awalnya, Polres Tanjungbalai menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan, bahwa di areal perkebunan kelapa sawit yang berada di Jalan Tomat, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu-shabu.

BACA JUGA..  Tipu Dua Remaja, Pria Ini Larikan Motor NMAX

Atas informasi tersebut, Penanggung Jawab Tim-Sus Kompol M Junjung Siregar,SH,MH dan personilnya langsung melakukan penyelidikan dn menemukan 2 (dua) orang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang duduk-duduk dibawah pohon kelapa sawit, yang diyakini sambil menunggu calon pembeli narkotika jenis shabu-shabu.

Melihat itu, personil Tim Sus Polres Tanjungbalai langsung melakukan penangkapan dan berhasil menemukan barang bukti yang tidak jauh dari lokasi kedua tersangka duduk, berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu.

Kepada petugas, kedua tersangka juga mengakui bahwa Narkotika jenis shabu-shabu yang diamankan petugas tersebut adalah benar milik mereka.

BACA JUGA..  Barang Bukti 78 Kg Ganja & 1,1 Kg Sabu Dimusnahkan

Atas pengakuan tersebut, pada saat itu juga kedua tersangka langsung digelandang ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai berikut dengan seluruh barang buktinya.

“Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka tersebut adalah 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 8,77 (delapan koma tujuh tujuh) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,51 (nol koma lima satu) gram, 15 (lima belas) bungkus plastik klip transparan yang kosong dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih”, ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH.

BACA JUGA..  Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan Aman, Rutan Sipirok, APH Gelar Razia Kamar Hunian, dan Tes Urine

Putu Yudha juga menginformasikan, bahwa kedua tersangka tersebut adalah Syamsul Bahri alias Syamsul (45) warga Jalan Tomat, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan Riki Syahputra alias Riki (27) warga Dusun II, Desa Teluk Dalam, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan. Katanya, terhadap kedua orang tersangka tersebut akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Subsidair Pasal 132 ayat (1) UU.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan 5 hingga 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (ign)