Rugikan Negara, OJK Harus Usut Gagal Investasi Bank Sumut Rp 177 Miliar

oleh
Direktur Utama PT Bank Sumut.

 

⏩ Gubsu Harus Turun Tangan Dalam Persoalan Ini!

MEDAN – Ketua DPP Relawan Indonesia Kerja (RIK), Sahat Simatupang meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar “tanggap darurat” untuk segera turun tangan mengusut gagal investasi PT Bank Sumut, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 177 miliar.

“Bukan tidak mungkin, dampak dari kasus ini bakal menyebabkan para nasabah potensial yang akan menyimpan uang di Bank Sumut menjadi ragu,” ungkap Sahat, selaku Ketua DPP RIK, saat ditemui awak media, menanggapi gagalnya Bank Sumut berinvestasi melalui pembelian Surat Berharga, Rabu (22/1/2020).

Selain OJK, kata Sahat, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga harus bersungguh-sungguh mengusut tuntas kasus tersebut. Dan DPRD Sumut harus membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membongkar dugaan kejahatan perbankan serta mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

Dikemukakan Sahat, Pemprov Sumut selaku pemilik saham terbesar di Bank Sumut, dalam hal ini Tupoksi Biro Perekonomian serta Biro Pembangunan Pemprovsu dan Inspektorat Pemprovsu, untuk segera juga mengusut kasus ini. Karena sebagai pemegang saham pengendali atau pemegang saham utama adalah Gubernur Sumut.

BACA JUGA..  Polres Langkat Didesak Guru Honorer Percepat Penyelidikan Meilisya

“Gubernur Edy Rahmayadi sebagai pemegang saham mewakili Pemprov Sumut sudah harus memerintahkan inspektorat mengusut secara internal, sebab saham Pemprovsu di Bank Sumut adalah uang APBD alias uang rakyat Sumatera Utara,” pinta Sahat.

Di sisi lain, dikatakannya, selama proses pengusutan kerugian kasus ini belum tuntas, DPRD Sumut harus menolak permintaan penambahan modal oleh Bank Sumut dan penambahan jumlah saham Pemprovsu agar peristiwa serupa tidak akan terulang lagi.

Menyinggung soal gagal investasi, kata Sahat menilai, bahwa manajemen Bank Sumut tidak cermat berinvestasi. Gagal investasi melalui pembelian surat berharga itu, membuktikan bahwa Bank Sumut tidak percaya pada produk mereka sendiri untuk mencari keuntungan seperti kredit untuk usaha kecil sehingga menginvestasikan uangnya untuk dapat keuntungan dengan cepat meski akhirnya merugi alias gagal investasi, yang nantinya akan berdampak pailit nya Bank Sumut, dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap Bank Sumut.

BACA JUGA..  PLAZA MEDAN FAIR Rawan Maling, 26 Ponsel Raib dari Toko, Pelaku Ditembak

Disebutkannya, selama ini nasabah Bank Sumut masih kebanyakan pegawai negeri dan rekanan pemerintah daerah yang mendapat proyek, sehingga nasabah swasta dan perusahaan besar perkebunan sawit yang banyak di Sumut tidak di prospek. Padahal Bank Sumut bisa mendapat nasabah swasta kakap kalau bank ini dipercaya (mendapat trust).

Secara terpisah, Sekretaris Direksi PT Bank Sumut, Syahdan Siregar mengakui, Bank Sumut menjadi korban dari gagal investasi surat berharga Medium Term Notes” (MTN) yang dilakukan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) yang merupakan anak perusahaan dari PT Columbia sebesar Rp177 miliar.

Saat ditanya melalui Whatshapp, soal gugatan Bank Sumut dan dampak terhadap kepercayaan nasabah?, dijawab Syahdan soal pengembalian dana SMP Finance dimaksud PT Bank Sumut merupakan salah satu korban dari bisnis surat berharga dimaksud masih menunggu hasil putusan PKPU yang sedang berjalan melalui kurator.

BACA JUGA..  Kapal Kargo Bawa Sabu Digerebek Bea Cukai Teluk Nibung Tj.Balai

Apakah dana sebesar Rp 177 miliar itu menggunakan uang nasabah dalam pembelian surat berharga..? atau ada dana lain yang dipergunakan bank sumut membeli surat berharga itu, misalnya uang dari kabupaten/kota..

Dijawab Syahdan Siregar, dana yang dipergunakan untuk pembelian surat berharga dimaksud merupakan laba tahun berjalan PT Bank Sumut Tahun 2018.

“Kita ini hanya korban dari bisnis surat berharga itu. Awalnya memang kita tergiur dengan keuntungan signifikan,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui, dalam proses penyidikan, pihak Kejagung sudah menahan seorang tersangka atas nama AI, selaku agen penjualan surat berharga di Jakarta. Sedangkan Kejati Sumut menetapkan dan menahan tersangka atas nama Maulana, oknum pejabat Kadiv Treasury di kantor pusat PT Bank Sumut yang saat ini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.(fel/tob)