MEDAN – Raibnya ratusan miliar uang milik PT Bank Sumut dalam investasi surat berharga menuai kritikan dari sejumlah pihak.
Jajaran menejeman Bank Sumut dituding lalai dan diminta kedepannya untuk lebih teliti dalam mengelola keuangan perusahaan perbankan pelat merah tersebut.
Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting meminta jajaran direksi PT Bank Sumut untuk lebih teliti dalam berinvestasi, khususnya pembelian surat berharga. Sehingga kedepannya uang yang dikelola Bank Sumut dalam berinvestasi surat berharga dapat dipertanggungjawabkan.
“Kejadian pembelian surat berharga hingga ratusan miliar berujung pada proses hukum jangan lagi terulang kedepannya. Ratusan miliar uang raib begitu saja. Dan tidak satupun jajaran direksi yang mampu mempertanggungjawabkan persoalan itu. Malah hanya menggugat pailit. Ini kan bukan solusi yang berharap keuntungan, justru kerugian sangat besar,” kecam Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (28/1).
Direktur Utama PT Bank Sumut.Baskami menerangkan bahwa pihaknya mendukung proses hukum yang sedang dilakukan penyidik kejaksaan dalam persoalan pembelian surat berharga antara PT Bank Sumut dengan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP).
Bahkan, selain proses hukum di kejaksaan, DPRD Sumut sebelumnya juga sudah meminta dan mendorong OJK untuk menyelidiki persoalan pembelian surat berharga tersebut. “Kita dorong Bank Sumut adukan pemilik surat berharga ke Mabes Polri. Kita minta OJK awasi proses gugatan pailitnya. Sehinga ada pengembalian uang milik Bank Sumut,” terang Baskami Ginting beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi atas nama MAL (52), Pimpinan Divisi Treasury Bank Sumut, terkait dugaan penyimpangan dalam pembelian surat berharga Medium Term Notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP).
“Penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka MAL,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian.
Dikatakan, dari pemeriksaan saksi-saksi ada dugaan penyimpangan dalam pembelian surat berharga MTN milik PT SNP oleh PT Bank Sumut tahun 2017 hingga 2018, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp177 miliar.
Dari tahun 2017 hingga 2018, ungkap Sumanggar, PT Bank Sumut ada melakukan investasi dana berupa pembelian MTN milik PT SNP. Alasan PT Bank Sumut mengajukan pembelian, atas penawaran dari MNC Securitas.
“Nah, Bank Sumut melalui Divisi Treasure melakukan pembelian tahap I (10/11/2017) sebesar Rp52 miliar. Tahap II (7/3/2018) dengan nilai Rp75 miliar. Dan tahap III (11/4/2018) dengan nilai Rp50 miliar. Tahun 2013 sampai tahun 2017 laba PT SNP terus mengalami penurunan.
Sementara modal terus bertambah. Dari laporan ini PT Bank Sumut tetap membeli MTN SNP,” jelasnya.
Terkait investasi dana pembelian MTN milik PT SNP, papar Sumanggar, Bank Sumut telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni pelanggaran prosedural dalam hal ini tersangka MAL, selaku Pimpinan Divisi Treasury Bank Sumut. Karena tidak dilakukan analisa perusahaan sebelum dilakukan pembelian MTN.
Hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat Surat Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II No. S-247/NB.2/2018 tanggal 14 Mei 2018, PT SNP dibekukan. Dan lewat putusan Pengadilan Niaga telah dinyatakan pailit. Sehingga berakibat pada hilangnya dana milik PT Bank Sumut sebesar Rp177 miliar. “Tersangka MAL ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1A Tanjung Gusta Medan selama 20 hari, ” terang Sumanggar. (fel/tob)