LUBUK PAKAM – Tembok pagar setinggi 4 meter dengan panjang lebih kurang seratus meter milik M.Siregar di Dusun X Desa Pasar Melintang Kecamatan Lubukpakam Deliserdang disoal warga Dusun XI Desa Pasar Melintang Kecamatan Lubukpakam Deliserdang.
Pasalnya, bangunan yang hampir selesai dikerjakan ternyata belum memiliki IMB (Izin Mendidrikan Bangunan) dari Pemerintah Kabupaten Deliserdang.
Terkait bangunan pagar tembok tersebut, Rikardo selaku Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Lubukpakam menyebutkan sampai saat ini belum ada pemberitahuan tentang bangunan pagar tembok tersebut.
“Yah begitulah kenyataannya, informasi yang saya dengar dari masyarakat setempat pemilik bangunan tersebut tergolong arogan. Dan ini terbukti dari surat panggilan pertama terhadap pemilik bangunan tersebut sudah kami tayangkan, namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari pemilik bangunan tersebut. Dan beberapa waktu lagi akan kita tayangkan surat pemanggilan kedua dan ketiga. Jika tidak ada tanggapan kita akan kirimkan surat pembongkaran terhadap tembok pagar tersebt,” ujar Rikardo kepada wartawan, Minggu (1/9)siang.
Informasi dihimpun Posmetro Medan, pagar tembok tersebut merupakan batas antara Dusun X dan Dusun XI yang tentunya akan berdampak langsung kepada masyarakat yang tinggal di Dusun XI dikarenakan di balik tembok tersebut ada pemukiman masyarakat.
Anar Gultom selaku Kepala Dusun XI menyebutkan dengan adanya mbangunan tembok pagar di Dusun X tersebut sangat meresahkan masyarakat, “Saya selaku Kepala Dusun XI Desa Pasar Melintang Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang sangat menyesalkan adanya pembangunan pagar tembok di Dusun X. dkarenakan hal tersebut sangat meresahkan warga saya. Sudahlah ketinggiannya melebihi batas dan juga merupakan batasan antara Dusun X dan Dusun XI, apalagi dibalik tembok tersebut banyak pemukiman warga Dusun XI. Bahkan mereka menyebutkan sewaktu tidurpun tidak nyenyak takut-takut pagar tembok tersebut akan runtuh dan menimpa rumah mereka ,” kata Gultom. (asw)












