Sidang TTP 2019 Serdang Bedagai, Terdakwa Baca Pembelaan

oleh

SERGAI- Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai kembali menggelar sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Pemilu (TPP) dengan agenda pledoi pembacaan nota pembelaan terhadap terdakwa Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Sei Rampah, MS Ketua PPK Sei Rampah dan MZ selaku devisi data, Jumat (12/7).

Sidang TPP dipimpin Majelis hakim dengan hakim ketua Rio Barten Pasaribu didampingi hakim anggota, Agung dan Ferdyansayah SH. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai, Juwita Sitompul SH. Nota pembelaan dibacakan Efendi SH minta agar majelis hakim membebaskan kedua terdakwa secara hukum karena tidak terbukti melakukan tindak pidana pergeseran suara PKB dalam pemilu 2019 di Kabupaten.

Selain itu terdakwa hanya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 5 bulan dan 3 bulan penjara. “Kedua terdakwa jelas-jelas tidak terbukti melanggar dijerat pasal 532 jonto pasal 554 UU-RI nomor 7 tahun 2017 dengan pasal 505 UU-RI nomor 7 tahun 2017,” bilangnya. Sebelumnya dalam sidang sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai menuntut terdakwa MS dengan ancaman kurungan 5 bulan penjara. Sedangkan MZ dituntut 3 bulan penjara dalam sidang digelar, Kamis (11/7) malam. (bbs/gib)