Paket 30 Kg Ganja Disergap Polisi di Tol Semarang

oleh

Semarang – Penyelundupan ganja sebanyak 30 kg berhasil digagalkan Sat Reskrim Narkoba Polrestabes Semarang. Ganja itu disamarkan sebagai barang ekspedisi yang dibawa oleh bus.

Pengungkapan dilakukan hari Jumat (12/7) pekan lalu pukul 02.00 WIB dini hari saat bus Safari Dharma Raya masuk ke tol Manyaran-Jatingaleh Semarang. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji dan Kasat Res Narkoba AKBP Bambang Yugo Pamungkas turun langsung dalam penyergapan itu.

Penggeledahan dilakukan dan ditemukan kardus besar berisi karung putih. Di dalamnya ada 30 paket yang dibalut lakban. Setelah dibuka ternyata isinya ganja masing-masing seberat 1 kg sehingga totalnya ada 30 kg ganja. Di paket karung itu juga ditaburi kopi untuk menyamarkan bau.

BACA JUGA..  Maling Motor Masuk Penjara 

“Mengacu pada paket yang ditemukan, para pengirim dan penerima yang tertulis di paket semuanya fiktif,” kata Abiyoso dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (18/7/2019).

Di paket itu tertulis pengirim adalah Peni dari Jakarta dan penerimanya adalah Naryo di Surabaya. Dari hasil penyelidikan dilakukan pengejaran dan benar barang dimaksudkan untuk dua orang di Surabaya namun dengan nama berbeda.

“Dengan kepiawaian petugas dilakukan pengejaran dua tersangka penerima di Surabaya. Sampai saat ini masih ditelusuri siapa pemilik 30 kg ganja itu,” pungkasnya.

Dua orang yang ditangkap di hari yang sama itu adalah Abdul Basir warga Sidoarjo dan Kukuk Endit P warga Blitar. Mereka diamankan saat akan mengambil paket ganja di kantor ekspedisi Jalan Raya Arjuna nomor 35 Kota Surabaya.

“Penerima berperan sebagai operator lapangan yang akan edarkan ganja di Provinsi Jawa Timur bahkan ke Indonesia Timur,” pungkasnya.

BACA JUGA..  BB Narkoba Senilai 1,5 Milyar di Bakar Polresta Deli Serdang

Kepada petugas, Abdul mengaku jika 30 paket tersebut sudah dikirim semua maka ia mendapat upah Rp 12 juta. Namun mengatakan tidak tahu harga aslinya karena ia hanya diperintah mengirim lewat alamat atau langsung bertemu dengan pembeli.

“Sudah dua kali ini. Kalau habis dapat Rp 12 juta,” ujar pria yang berprofesi sebagai sopir itu.

Sementara itu Kasat Res Narkoba AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan dua orang itu sudah diburu petugas sejak akhir Desember. Mereka sempat lolos mengedarkan ganja dari Jakarta ke Surabaya seberat 50 kg. Dari hasil penyelidikan anggotanya langsung bergerak ketika ada informasi pengiriman yang dilakukan jaringan dari dua tersangka itu.

BACA JUGA..  Kasus Pembunuh Wartawan di Karo, Bulang Cs Dituntut Hukuman Mati

“Sudah diincar sejak Desember. Mereka sudah loloskan pil inex sama 50 kg ganja,” tegas Yugo.

Kini Abdul Basir dan Kukuk Endit dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga hukuman mati. (deco)