Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mencopot Ketua KPU Sumatera Utara Yulhasni dan beberapa komisioner KPU Sumatera Utara (Sumut) dan Nias Barat. KPU RI mengatakan akan mengawasi KPU Sumut dalam menjalankan putusan.
“Iya pasti akan kita supervisi,” ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Wahyu mengatakan pihaknya tidak akan ikut menentukan ketua pengganti. Ini karena penunjukan ketua dilakukan secara internal.
“Itu internal mereka, karena pemilihan ketua kan dari dan oleh anggota,” kata Wahyu.
Wahyu sendiri menyebut pihaknya mengakui adanya kesalahan prosedural yang dilakukan KPU Sumut dalam proses rekapitulasi suara pemilu legislatif. Namun, Wahyu mengatakan tindakan KPU Sumut sebagai bentuk responsif.
“Memang harus diakui, ada prosedur-prosedur yang lalai tidak dijalankan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara ataupun Nias Barat. Tetapi secara substansial kami menyatakan bangga dengan KPU Provinsi Sumatera Utara, karena telah bertindak responsif dan menjaga suara rakyat,” tuturnya.
Sebelumnya, DKPP memberhentikan Ketua KPU Sumut Yulhasni dari jabatannya. Yulhasni disebut melakukan pelanggaran kode etik terkait rekapitulasi suara pemilu legislatif di Kabupaten Nias Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DKPP menyebut tindakan Yulhasni dalam memerintahkan pengecekan tidak sesuai dengan aturan. Hal ini disebut tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019.
DKPP memutuskan Yulhasni melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 6, 10, 15, 16, dan 17 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Yulhasni: Kita Hormati
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mencopot Ketua KPU Sumatera Utara Yulhasni dan beberapa komisioner KPU Sumut dan Nias Barat. Yulhasni mengatakan menghormati apa yang diputuskan DKPP.
“Dijalankan saja putusan itu. Kita Hormati,” ujar Yulhasni singkat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2019) malam.
Sidang putusan terkait pelanggaran kode etik itu digelar malam ini di kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat. Yulhasni disebut melakukan pelanggaran kode etik terkait rekapitulasi suara pemilu legislatif di Kabupaten Nias Barat.
Selain Yulhasni, DKPP juga memberhentikan Ketua Kabupaten Bias Barat, Famataro Zai dari jabatannya. Serta memberhentikan Komisioner KPU Sumut, Benget Manahan Silitonga, dari jabatannya di divisi teknis, dan komisioner Nias Barat Nigatinia Galo dari jabatan ketua di divisi.
Adapun lima anggota KPU Provinsi Sumut yang dijatuhi hukuman DKPP. Mereka di antaranya ialah Mulia Banurea, Herdiensi, Ira Wirtati, Syafrial Syah, dan Batara Manurung, serta tiga anggota KPU Nias Barat Efori Zaluchu, Markus Makna Richard Hia, dan Maranata Gulo. Seluruhnya dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP.
Perkara ini bermula dari laporan seorang Caleg Golkar bernama Rambe Kamarul Zaman ke DKPP. Dalam laporannya, Rambe menilai terjadi pelanggaran oleh KPU daerah.
Diduga ada keberpihakan ke salah serang caleg yang bernama Lamhot Sinaga. Di mana sebelumnya Lamhot menyampaikan laporan kepada KPU Sumut atas dugaan adanya penggelembungan suara.
Laporan itu dilakukan via WhatsApp dan tidak disertai dokumen bersama alat bukti. KPU kemudian merespons dengan membuka kotak suara di Kabupaten Nias Barat. Berdasarkan hasil kroscek yang dilakukan di tingkat kecamatan, ditemukan adanya penggelembungan suara untuk Rambe Kamarul Zaman.
Hal itu pun sempat disampaikan saat persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi. “Berdasarkan hasil kroscek di tingkat kecamatan terbukti terdapat penggelembungan untuk pemohon (Rambe). Jadi yang melakukan penggelembungan justru pemohon,” ungkap Ali Nurdin selaku Kuasa Hukum KPU, di Gedung MK. (deco)