Bongkar Prostitusi Kedok Panti Pijat, Polisi Tangkap 78 Pelaku

oleh

SLEMAN– Kepolisian Daerah (Polda) DIY membongkar kasus prostitusi konvensional dengan kedok panti pijat di tiga wilayah di DIY. Kasus itu terbongkar setelah polisi menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Progo 2019 yang berlangsung dua pekan mulai 24 Juni hingga 3 Juli 2019.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan, dalam praktis postitusi ini terjadi di wilayah Sleman, Bantul dan Yogyakarta.

BACA JUGA..  ASN Pemko Tebingtinggi Ditahan, Kasusnya Sabu

Menurut Hadi, kasus prostitusi itu masih konvensional yakni panti pijat yang menyediakan jasa seks. “Tidak ada yang online, semuanya konvensional,” kata Hadi dalam gelar perkara kasus kriminal yang terungkap selama Operasi Pekat di Mapolda DIY, Senin (8/7/2019).

Selain kasus prostitusi, kata dia, Polda DIY juga mengungkap puluhan kasus kriminalitas dengan 78 tersangka. “Hasil operasi pekat ini ada beberapa perkara dan puluhan tersangka,” katanya.

BACA JUGA..  Aniaya Pemotor, Pengendara Mobil Ditangkap Polsek Torgamba

Dia menyebutkan, dari puluhan kasus kriminalitas itu yang paling menonjol yakni, tujuh kasus prostitusi, 13 kasus perjudian, 25 kasus peredaran minuman keras dan premanisme. Petugas juga mengamankan berbagai barang bukti di antaranya uang tunai Rp12,8 juta dan puluhan botol miras dan beberapa barang bukti lain.

Untuk kasus perjudian, mayoritas merupakan kasus judi togel (toto gelap). Dalam kasus ini penyidik tidak mengenal bandar dan pengecer. Semua yang tertangkap merupakan tersangka dengan barang bukti uang tunai.

BACA JUGA..  Cekcok, Mertua Bacok Menantu Hingga Tewas 

Sejumlah barang bukti minuman keras yang diamankan memiliki kadar alkohol cukup tinggi. Bahkan ada yang kadarnya mencapai 40 persen. Untuk itulah minuman tersebut disita karena dalam peredarannya pedagang tidak memiliki ijin edar. “Apakah ini palsu atau asli, kita akan buktikan nanti, dengan meminta keterangan dari ahli,” ucapnya.(ines)