199 ASN Pemko Tanjungbalai akan Disanksi 

oleh

TANJUNGBALAI – Karena tidak hadir bekerja di hari pertama setelah libur lebaran, sebanyak 199 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Tanjungbalai akan mendapat sanksi.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tanjungbalai, H Abu Hanifah, melalui Kepala Bidang Pengembangan, Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Bayu Safri Arnanda,S.STP saat apel gabungan di halaman Kantor Walikota Tanjungbalai, Senin (10/6).

Menurut Bayu Safri Arnanda,S.STP, berdasarkan data dari hasil fingerprint serta absen manual saat apel gabungan, kehadiran ASN di hari pertama bekerja setelah libur lebaran mencapai 93,4 % (persen).

BACA JUGA..  Peringatan HUT ke-81 RI, Bobby Nasution: Kemerdekaan Harus Diisi Kerja Nyata dan Kolaborasi Menuju Indonesia Emas 2045

Artinya, imbuhnya, ada sebanyak 6,6 % (persen) dari 3.011 orang ASN di lingkungan Pemko Tanjungbalai yang akan mendapat sanksi karena tidak hadir tanpa alasan yang jelas di hari pertama bekerja setelah libur lebaran.

“Jumlah kehadiran ASN Pemko Tanjungbalai di hari pertama bekerja setelah libur lebaran tersebut telah dilaporkan secara online, langsung kepada Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta.

Dan seluruh ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas itu akan mendapatkan sanksi melalui pimpinan unit kerja masing-masing”, ujar Bayu Safri Arnanda,S.STP.

BACA JUGA..  Letkol Inf Wahidin Sobari Laksanakan Upacara HUT RI ke 81 di Deliserdang

Seperti diketahui, libur cuti bersama Lebaran 2019 berakhir pada hari Minggu (9/6) dan mulai Senin (10/6) para aparatur negeri sipil (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) wajib masuk kantor.

“Karena ketentuannya wajib masuk kantor, maka akan ada sanksi bagi PNS yang masih bolos kerja tanpa alasan di hari pertama ini. PNS yang bolos terebut akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban terhadap pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil,” ujar Wakil Walikota Tanjungbalai Drs H Ismail saat memimpin apel gabungan di hari pertama bekerja setelah libur lebaran di halaman Kantor Walikota Tanjungbalai, Senin (10/6).

BACA JUGA..  Bupati Samosir Serahkan Remisi kepada 86 Warga Binaan Lapas Kelas III Pangururan

Ketentuan wajib berkantor per Senin (10/6) tersebut sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Republik Indonesia Nomor : B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H/2019 M. (ign/pm)