OTT Dana BOS di Gebang, 3 Pentolan K3S Tersangka

oleh

MEDAN – Penyidik Ditreskrimsus Poldasu menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi pengutipan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD Negeri se-Kecamatan Gebang, Langkat.

 “Dari 16 orang yang diamankan, 3 orang ditetapkan tersangka, dan 13 orang lainnya hanya kita tetapkan sebagai saksi. Saat ini ke 13-nya, sudah dipulangkan,” ungkap Dirreskrimsus Poldasu, Kombes Rony Samtana kepada wartawan, Jumat (10/5/2019).

 Disinggung mengenai adanya kemungkinan keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi dalam dugaan korupsi dana BOS tersebut, Rony mengatakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan penyelidikan. “Mengenai apakah yang bersangkutan terlibat atau tidak, harus kita Lidik dulu,” tegasnya.

BACA JUGA..  Tiga Kurir 15,5 KG Sabu Dibekuk Sat Narkoba Polresta Deli Serdang di Depan Tol Brandan

 Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengaku tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni

Nurmalinda Bangun (Ketua K3S), Bakhtiar (Sekretaris K3S) dan juga Agus Prayitno (Bendahara K3S), sudah diamankan di Mako Brimob Poldasu. “Ketiganya dipindahkan ke sana, karena ruang tahanan di sini (Poldasu) penuh,” ujarnya.

BACA JUGA..  Daihatsu Pertahankan Kinerja Positif, Penjualan Januari–Oktober 2026 Meningkat

 Lebih lanjut Tatan menyebutkan, terhadap ke-13 Kepala Sekolah yang sudah dipulangkan, suatu saat masih dapat dipanggil kembali, jika penyidik membutuhkan keterangan tambahan.

 “Setelah diambil keterangan, mereka dipulangkan. Nanti kalau diperlukan lagi, tidak menutup kemungkinan mereka akan kita panggil lagi,” tandasnya.

 Seperti diketahui, Ditreskrimsus Poldasu melakukan OTT di Ruang kelas 1 B SD Negeri 050765 Lingkungan IV, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Dalam OTT ini, 16 orang diamankan, masing-masing atas nama Nurmalinda Bangun (Ketua K3S), Bakhtiar (Sekretaris K3S), Agus Prayitno (Bendahara K3S), Kaswono (Kepsek SDN 054943), Asniwati (Kepsek SDN 056635), Ahdinah (Kepsek SDN 056636), dan Hasnah (Kepsek SDN 050767).

BACA JUGA..  Kasus Korupsi Pasar Ikan, Mantan Wali Kota Sibolga Dilimpahkan ke Kejatisu

 Kemudian, Rosida Hutabalian (Kepsek SDN 056023), Luhur Sihite (Kepsek SDN 057226), Mula Tua Siregar (Kepsek SDN 054948), Kaneria Sitorus (Kepsek SDN 056026), Heriyandi (Kepsek SDN 054945), Estermina Sitanggang (Kepsek SDN 050770), Nelpida (Kepsek SDN 057225), H. Yuna Seriati (Kepsek SDN 056024), serta Sarono (Kepsek SDN 053992). (gib/ras)