Kompak Mencuri di Carefour, Hutasoit & Istri Gol di Medan Baru

oleh

# Apek dan Sarip Diburu Polisi

MEDAN – Pasangan suami istri asal Tanjung Morawa harus berurusan dengan Polsek Medan Baru. Itu setelah keduanya kepergok mencuri di pusat perbelanjaan Carefour Jalan Gatot Subroto, Medan.

 Mereka yakni Ridwan Hadi Hutasoit (29) dan istrinya, Dinda Dalimunthe (28). Sejoli ini terdata sebagai warga Jalan Tanjung Morawa, Gang Suka Mulia, Km 12,5 Desa Bangun Sari, Tj Morawa.  

 Sebelum aksi pada Minggu (5/5/2019) sekira pukul 14.30 wib itu, Ridwan diajak dua temannya bernama Apek dan Sarip berbelanja di Carefour.

BACA JUGA..  Marak!!! Keracunan MBG, Sejumlah Pelajar Dilarikan ke Puskesmas Galang

 Sesampai di Carefour, Apek meminta uang kepada istri pelaku (Dinda) dan uang diberikan sebesar Rp2 juta. Selanjutnya mereka berempat masuk ke dalam Swalayan Carefour dengan berpura-pura sebagai pembeli.

 Disana para pelaku mulai mengambil barang-barang dari pajangan toko berupa pakaian dewasa, pakaian anak-anak, mainan anak-anak, bahan pokok, alat kosmetik, kemudian para pelaku ini memasuk kan barang tersebut ke dalam troli.

 Saat merasa perbuatanya tak diketahui oleh penjagaan Mall Carefour, Apek dan Sarip terlebih dahulu keluar melalui pintu keluar.

BACA JUGA..  Korupsi Pengadaan Jilbab Rp 525 Juta di Pemkab Deli Serdang Terbongkar, Ini Kata Inspektur

 Selanjutnya Ridwan dan Dinda keluar dari dalam menuju pintu keluar tanpa melakukan pembayaran dikasir yang mengakibatkan alaram berbunyi.

 “Sehingga pelaku diamankan petugas security, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru,” Kata Kapolsek Medam Baru, Kompol Martuasah, dalam siaran persnya, Jumat (10/5/2019) sore.

 Usai mengamankan pelaku, petugas kepolisian juga melakukan penyitaan Barang Bukti (BB) berupa, 18 Potong baju anak-anak, 13 potong celana pendek anak-anak, 8 Potong baju dewasa, 3 potong baju daster wanita, 3 potong baju muslimah cowok, 1 buah topi, 2 buah celana dalam wanita, 1 buah BH wanita, 1 Kotak celana dalam wanita, 2 kotak pewarna rambut merk. Loreal, 1 buah boneka, 1 bungkus anggur, 1 botol jus alpukat, 2 buah kaleng sarden, 2 buah Hand Body dan 2 buah tas ransel.

BACA JUGA..  Pelajar Keracunan MBG di Galang Capai 38 Orang

 Atas laporan Polisi  Nomor  : LP/761/V/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal  6 Mei 2019. Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) Tahun Penjara. (oki/ras)