Gakkumdu Diduga Tidak Netral Tangani Tindak Pidana Pemilu di Karo

oleh

Cory S Sebayang Diklarifikasi di Rumah Dinas Wakil Bupati

KARO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), diduga tidak netral dalam menangani dan menyelesaikan perkara tindak pidana Pemilu yang melibatkan sejumlah oknum Caleg Gerindra yang terlibat politik uang.

Pasalnya, Bawaslu Karo dan Sentra Gakkumdu yang melibatkan pengawas Pemilu, Kepolisian dan Kejaksaan, melakukan klarifikasi kepada Ketua DPC Gerindra Kab.Karo, Cory S Sebayang di rumah Dinas Wakil Bupati Karo, Jl.Veteran Kabanjahe, Kamis (2/5) lalu.

Hal itu disampaikan praktisi hukum, Boin Silalahi SH,MH kepada wartawan di Kabanjahe, Sabtu (11/5) ketika dimintai tanggapannya.
Menurutnya, sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Bab II Pasal 2 point (2), penanganan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, kepastian, kemanfaatan, persamaan di muka hukum, praduga tidak bersalah dan legalitas. Dan pada Pasal 2 ayat (3), penanganan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip kebenaran, cepat, sederhana, biaya murah, dan tidak memihak.

BACA JUGA..  Serah Terima 70 Kunci Huntap Dolok Nauli: Pemkab Taput Minta Warga Jaga Kekompakan dan Kebersihan

“Bawaslu Karo dan Sentra Gakkumdu melakukan klarifikasi kepada Cory S Sebayang selaku Ketua DPC Gerindra Kabupaten Karo di rumah dinas Wakil Bupati Karo yang nota bene rumah dinas tersebut milik negara. Ini patut dipertanyakan netralitasnya, meski Cory S Sebayang sendiri diundang untuk diklarifikasi tidak dapat hadir di Sekretariat Sentra Gakkumdu berbagai dengan alasan kesibukan nya,” ungkap Boin yang juga Direktur Yayasan Bantuan Hukum EPIGINISKO SUMUT, Lembaga Hukum yang kerap kali membantu masyarakat marginal yang terzolimi.

Masih menurut boin, bila merujuk kepada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Bagian Ketiga Kajian Pelanggaran Pemilu pada Pasal 21 ayat (2), Dalam penyusunan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengawas Pemilu memerlukan keterangan tambahan, penyusunan keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 hari setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi.

BACA JUGA..  TImnas Menang Dua Laga Beruntun, Bobby Nasution: Semangat Terus, Kalau Orang Medan Bilang Ribak Sude

Dan pada ayat (4) keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlebih dahulu dilakukan pengambilan sumpah/janji yang dituangkan dalam berita acara.
Nah, pertanyaannya, “Kalau Cory S Sebayang di klarifikasi di rumah Dinas Wakil Bupati Karo, apakah bisa dilakukan pengambilan sumpah di rumah dinas? tentu tidak bisa. Seharusnya diklarifikasi di Sekretariat Sentra Gakkumdu. Sentra Gakkumdu disinyalir tidak netral. Padahal masyarakat dan pihak lainnya dalam melaporkan adanya tindak pidana Pemilu pasti berharap ditangani dengan seadil-adilnya,”ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, persoalan ini dapat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI karena Bawaslu Karo maupun Sentra Gakkumdu diduga bersikap tidak netral serta diduga tidak bekerja secara professional dalam melakukan klarifikasi tersebut.

Sebelumnya Ketua Bawaslu Karo, Eva Juliana br Pandia didampingi Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan di depan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) di Mapolres Tanah Karo, Rabu (8/5) malam kepada sejumlah wartawan mengakui Bawaslu, Polisi dan Jaksa melakukan klarifikasi kepada Cory S selaku Ketua DPC Gerindra Kabupaten Karo di rumah Dinas Wakil Bupati Karo, Kamis (2/5).

BACA JUGA..  Listrik Padam 20 Jam, Ribuan Pelanggan PLN di Lubuk Pakam Sengsara

Disinggung apakah dilakukan berita acara bahwa Bawaslu, Polisi, Jaksa setuju dilakukan klarifikasi ke Cory S Sebayang di rumah dinas Wakil Bupati, Eva Julia br Pandia menjelaskan ketika bersangkutan diundang tidak dapat hadir, pihaknya melakukan jemput bola untuk memenuhi keterangan dimana bisa dijumpai.
“Kita mengejar untuk meminta keterangan klarifikasi demi kepentingan bukan sembunyi-sembunyi. Tidak ada perbedaan untuk pengusutan dan tidak ada diskriminasi. Kita sesuai dengan mekanisme untuk memenuhi pembuktiaan,”ungkapnya.

Kasat Reskrim , AKP Ras Maju Tarigan menjelaskan tindak pidana pemilu batas waktunya sangat sempit.
“Bawaslu dibatasi 14 hari kerja. Kebetulan saat klarifikasi Cory S Sebayang sudah diundang tidak bisa hadir, dia mohon malam hari diminta klarifikasi di rumah dinas Wakil Bupati Karo. Ini kepentingan untuk terang benderang pengusutannya benar-benar tidak hadir kita melakukan klarifikasi ke bersangkutan dimana bisa dilakukan klarifikasi”ungkapnya. (ris/tob)