POSMETROMEDAN.com – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Binjai, dr Ratna Milda Nasution dijatuhi hukuman dua tahun kurungan penjara. Putusan ini
Tag: Kepala Puskesmas Binjai Divonis 2 Tahun
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


