POSMETROMEDAN.COM– Penetapan batas tarif rapid test Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebesar Rp150.000 menuai penolakan dari pihak rumah sakit. Tarif tersebut dinilai
Tag: Kemenkes Tetapkan Tarif Tertinggi Rapid Test Rp150.000
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


