KUTACANE- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, musnahkan enam unit mesin perjudian jackpot, ganja 64,41 gram dan sabu-sabu 167,34 gram di Kantor Kejari
Tag: Kejari Aceh Tenggara Musnahkan Mesin Jackpot
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


