Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan, Kantor Samsat di Sumut Dipadati Masyarakat

oleh
Kepala Bapenda Provinsi Sumut, Sutan Tolang Lubis saat berbincang dengan warga hendak membayar pajak di hari pertama pemutihan PKB Sumut berjalan dengan baik di Kantor Samsat Medan Selatan, Jalan Sisingamangaraja Medan, Senin (2/11/2026).

POSMETRO MEDAN – Antusiasme masyarakat memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sumatera Utara (Sumut) terlihat pada hari pertama pelaksanaannya. Sejak pagi, sejumlah kantor Samsat dipadati masyarakat yang ingin mendapatkan berbagai keringanan pajak dalam program yang berlangsung hingga 30 November 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumut, Sutan Tolang Lubis, mengatakan pemerintah memberikan sejumlah kemudahan melalui program pemutihan tahun ini. Salah satunya penghapusan pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya, termasuk seluruh dendanya.

Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, penghapusan pajak progresif, serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.

“Program ini kita lakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, sekaligus membuat masyarakat lebih ringan dalam membayarkan pajak kendaraannya,” ujar Sutan saat meninjau pelaksanaan pemutihan di Samsat Medan Selatan, Senin (2/11/2026) siang.

Meski belum merinci jumlah masyarakat yang telah memanfaatkan program pada hari pertama, Sutan menyebut sambutan masyarakat cukup tinggi. Program pemutihan tersebut berlaku serentak di seluruh kabupaten/kota melalui seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat di Sumatera Utara.

BACA JUGA..  Maju jadi Bakal Calon Ketua DKP PWI Sumut, Rizal Surya Ingin Jaga Integritas dan Etika PWI

Ia mengajak masyarakat untuk tidak melewatkan kesempatan tersebut dan segera memanfaatkan berbagai keringanan yang diberikan pemerintah selama November 2026.

Salah seorang warga Medan Tuntungan, Fitri, mengaku menyambut baik pelaksanaan program pemutihan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini dapat membantu masyarakat, terutama pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.

Ia mengaku mengetahui informasi mengenai program pemutihan melalui media sosial dan teman-temannya.

BACA JUGA..  Rico Waas Gerak Cepat Tangani Banjir, BPBD Siaga Sejak Malam, Damkar Dikerahkan Bersihkan Sisa Lumpur

“Ya, tahu dari media sosial juga, terus dari teman-teman yang ngasih tahu ada pemutihan. Saya sih rutin bayar pajak, tapi adanya pemutihan ini bagus juga untuk yang mau bayar,” katanya.

Antusiasme masyarakat pada hari pertama pelaksanaan program ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Sumatera Utara. Dengan berbagai keringanan yang diberikan, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum program berakhir pada 30 November 2026. (*)

Editor: Ali Amrizal