POSMETRO MEDAN – Peredaran narkotika jenis sabu kembali dibongkar Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan. Seorang pria berinisial MRP alias JALI (28) diringkus saat membawa 194,80 gram sabu di Jalan Kampung Raja, Kecamatan Kotapinang, Sabtu (5/9/2026).
Penangkapan JALI bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada sebuah mobil angkutan umum RAPI jenis Toyota Avanza warna hitam.
Saat kendaraan dihentikan, polisi mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sebuah tas sandang hitam merek Eiger yang dikenakan JALI.
Dari dalam tas tersebut, polisi menemukan plastik asoi warna hijau yang berisi dua amplop putih. Setelah dibuka, ditemukan empat plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat 194,80 gram bruto.
Tak hanya sabu, petugas turut mengamankan satu unit handphone Redmi warna hitam yang ditemukan di saku celana bagian belakang JALI.
Dalam pemeriksaan awal, JALI mengakui barang diduga sabu tersebut merupakan miliknya. Pria yang diketahui merupakan warga Jalan Sejarah, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, itu kemudian dibawa bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Labusel AKP Sujono mengatakan, informasi masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika.
Menurutnya, setiap informasi yang diterima polisi akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Sujono, Senin (7/9/2026).
Polres Labusel juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 maupun dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat. Polisi menegaskan, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.
Editor: Oki Budiman











