Kejari Humbahas Limpahkan Berkas Perkara Leo Abjes Simamora Kasus Togel ke PN, Polisi Masih Incar Situmorang

oleh

POSMETRO MEDAN – Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Humbahas), telah melimpahkan berkas perkara kasus judi toto gelap atau disebut togel atas tersangka Leo Abjes Simamora ke Pengadilan Negeri (PN) Tarutung.

Hal itu disampaikan Kajari Humbang Hasundutan Donal TJ Situmorang melalui Kasi Intel Van Barata Semenguk kepada wartawan, Jumat (4/09/2026) diruang kerjanya.

Menurut dia, perkara ini merupakan penyelidikan kepolisian setelah menerima pelimpahan tahap II perkara tersebut dari penyidik Polres Humbahas, pada 26 Agustus 2026, dan setelah dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Sehingga dilakukan penyerahan berkas dan diteruskan ke pengadilan pelimpahan atas tersangka Leo, pada 3 September 2026.

BACA JUGA..  Jual Sabu Rp100 Ribu ke Polisi Nyamar, Ginting Diciduk

Sementara, barang bukti yang diterima dari penyidik Polres, berupa satu buah buku tafsir mimpi joyo boyo, satu lembar kertas berisi data keluaran yoto gelap Sydney, satu lembar kertas berisikan rekap tebakan Toto gelap Sydney, dan uang tunai Rp 130 ribu, serta satu buah pulpen faster.

” Jadi, sebagai jaksa penuntut umum sebanyak 2 orang yakni, Daniel Lumbanbatu, dan Elisabeth Siahaan,” katanya.

Dalam perkara ini, lanjut Van Barata, tersangka Leo dijerat dengan pasal 426 ayat 1 huruf c Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undanf Hukum Pidana subsidiair pasal 427 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA..  Astra Honda Bidik Hasil Terbaik di ARRC Sepang 2026

” Maksimal ancaman pidananya 9 tahun penjara,” katanya.

• Polisi Masih Incar Situmorang

Sementara itu, Kepolisian Resort (Polres) Humbahas menyatakan, penyidik masih melakukan penyelidikan terhadap marga Situmorang warga Tarutung, yang diduga sebagai penerima uang setoran hasil penjualan judi togel putaran jenis sydney dari tersangka Leo alias LS yang ditangkap di salah satu warung milik warga yang berada di Jalan Merdeka, Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul, pada Selasa (21/7/2026).

” Menindaklanjuti pengakuan tersangka mengenai adanya oknum bermarga Situmorang, warga Tarutung, yang diduga menerima setoran hasil penjualan togel, hingga saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho melalui Kasi Humas Bripka Jafar Simanjuntak, Rabu (02/09/2026) via WhatsApp.

BACA JUGA..  Dilaporkan Gelapkan Mobil Dinas Pemkab, Ketua KPU Langkat Dicopot

Disinggung, ciri-ciri Situmorang, apakah dikasih tahu oleh tersangka Leo, Kasi Humas menyebut tidak ada.

” Gak ada bg, dia hanya menyebut kan nama aja,” ujarnya.

Sebelumnya, Kasi Humas membenarkan bahwa berkas perkara Leo telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Humbang Hasundutan , dan telah dinyatakan lengkap atau P21.

” P21 di tanggal 18 Agustus 2026,
Tahap dua di tanggal 27 Agustus 2026,” sebutnya.ds

EDITOR : Putra