POSMETRO MEDAN – Upaya melarikan diri ke luar provinsi tak membuat ED (59), warga Desa Nagur Pane, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), lolos dari kejaran polisi. Pria yang diduga terlibat bentrokan dan pembakaran sejumlah sepeda motor di areal PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate akhirnya diringkus di Kabupaten Pelalawan, Riau.
ED diamankan Tim Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi dari area parkir Rumah Sakit Amelia Medica, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Kamis (20/8/2026).
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan terduga pelaku yang diketahui telah melarikan diri ke Riau.
“ Kita mendapatkan informasi terduga pelaku sedang berada di Riau. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pelalawan hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar Herikson, Rabu (26/8/2026).
ED diduga terlibat dalam bentrokan antara warga dan karyawan Kebun Bridgestone yang terjadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 10.10 WIB. Bentrokan berlangsung di areal PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate Blok K8, Desa Nagur Pane, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kericuhan tersebut kemudian memanas hingga berujung pada aksi pembakaran dan perusakan kendaraan. Sebanyak 17 sepeda motor, terdiri dari 8 unit sepeda motor inventaris milik perusahaan dan 9 unit milik karyawan, dilaporkan mengalami kerusakan akibat kejadian tersebut.
“Akibat kejadian tersebut, PT Bridgestone mengalami kerugian berupa 8 unit sepeda motor inventaris milik perusahaan dan 9 unit sepeda motor milik karyawan, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp345 juta,” kata Herikson.
Setelah kejadian, ED diduga berusaha menghindari kejaran petugas dengan melarikan diri hingga ke Riau. Polisi yang terus memburu keberadaannya akhirnya menemukan titik persembunyian tersangka di Pangkalan Kerinci.
ED kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan awal. Dari pemeriksaan tersebut, tersangka disebut mengakui keterlibatannya dalam peristiwa bentrokan dan pembakaran kendaraan di kawasan perkebunan Bridgestone.
Selanjutnya, ED dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ED dipersangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) subs Pasal 521 ayat (1) subs Pasal 246 huruf A jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor: Oki Budiman












