Buang Jasad Bayi ke Belakang Rumah Majikan, ART Dituntut 10 Tahun Penjara

oleh
Siti Aisah saat mendengarkan tuntutan persidangan di PN Medan. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Tangis dan penyesalan mewarnai perkara Siti Aisah, seorang asisten rumah tangga (ART) berusia 20 tahun yang didakwa membunuh dan membuang bayi di belakang rumah majikannya di Kompleks Bilal Prima, Jalan Bilal, Medan Timur.

Dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/8/2026), jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Emmy Khairani Siregar, menuntut Siti dengan pidana 10 tahun penjara.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Siti Aisah dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Emmy di hadapan majelis hakim yang dipimpin Mohammad Yusafrihardi Girsang.

Tak hanya hukuman penjara, Siti juga dituntut membayar denda Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang. Bila tidak memiliki kemampuan membayar, denda diganti dengan pidana subsider 100 hari penjara.

BACA JUGA..  Enam Jam Usai Curi Motor, Pencuri Berhasil Digolkan

JPU menilai perbuatan Siti telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 80 ayat (4) juncto Pasal 76 C UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014.

Melahirkan Sendirian di Kamar Mandi

Perkara ini bermula ketika Siti mengetahui dirinya hamil dari hubungan di luar nikah dengan kekasihnya, Muhammad Fahri, pada Juni 2025.

Karena takut dengan kehamilan tersebut, Siti disebut berusaha menggugurkan kandungannya dengan mengonsumsi nanas muda setiap hari. Ia kemudian mengalami pendarahan dan mengira janin yang dikandungnya telah gugur.

BACA JUGA..  Spesialis Curanmor Ditembak

Namun dugaan itu ternyata keliru.

Pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, Siti melahirkan seorang bayi seorang diri di kamar mandi rumah majikannya di Kompleks Bilal Prima Medan.

Bayi tersebut disebut tidak bersuara dan dalam kondisi pucat. Tali pusarnya masih menempel. Siti kemudian membersihkan bayi itu dan memotong tali pusarnya menggunakan gunting.

Bayi lalu dibungkus dengan handuk dan digendong keluar dari kamar mandi. Siti sempat menepuk pundak bayi, tetapi tidak mendapatkan reaksi.

Situasi berubah ketika majikannya, Sally Tionardi, memanggil Siti.

BACA JUGA..  Poktan Demo PT BSP di Kisaran Ricuh, Puluhan Orang Luka

Panik, Jasad Bayi Dimasukkan ke Kardus

Dalam kondisi panik, Siti kemudian memasukkan bayi tersebut ke dalam kardus kosong berwarna cokelat.

Kardus itu lalu dibawa dan diletakkan di belakang rumah majikannya.

Jasad bayi tersebut akhirnya ditemukan warga dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Penemuan itu sontak menggemparkan warga sekitar Kompleks Bilal Prima.

Polisi dari Polsek Medan Timur kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Siti yang diduga berkaitan dengan kematian dan pembuangan bayi tersebut.

Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Siti dan penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

Sidang pembelaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (20/8/2026) mendatang.

Editor: Oki Budiman