POSMETRO MEDAN – Keresahan warga terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, berujung penangkapan. Dua pria asal Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diciduk personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang.
Kedua tersangka masing-masing berinisial I alias M (30), warga Dusun IV, Desa Kebun Ubi, dan ASN (33), warga Dusun I, Desa Makmur, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.
Keduanya ditangkap pada Sabtu (8/8/2026). Dari tangan para tersangka, polisi menyita satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,14 gram.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr Ferry Kusnady mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan kedua tersangka di kawasan Desa Sei Tuan.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan petugas berhasil menyita barang bukti narkoba dari dalam kantong celana salah satu pelaku,” ujar Ferry, Selasa (11/8/2026).
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui sabu yang ditemukan petugas merupakan milik mereka.
Selanjutnya, kedua tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolresta Deli Serdang. Keduanya kini menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Polisi juga masih mendalami keterlibatan kedua tersangka dalam jaringan peredaran sabu serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Editor: Oki Budiman












