example bannerexample bannerexample banner

Sejumlah Jurnalis di Binjai Laporkan Akun Facebook Diduga Lecehkan Profesi Wartawan

oleh
Lapiran dumas ke polisi.

Sejumlah Jurnalis di Binjai Laporkan Akun Facebook Diduga Lecehkan Profesi Wartawan

Posmetromedan – Seorang jurnalis, Achmad Fauzi Pardede didampingi rekan seprofesi, melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Binjai terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan melalui media sosial Facebook, Kamis (6/8/2026).

Pengaduan tersebut dilayangkan setelah muncul komentar dari akun Facebook berinisial YD yang diduga merendahkan profesi jurnalis dalam kolom komentar sebuah unggahan pada akun @M Zainal.

example banner

Dalam komentarnya, akun YD menuliskan kalimat, “Kalau TDK di siram di hina kalah di beri di puja puja istilah itulah sipat si tumen tumen DPR Binjai kota, udah tau itulah aslinya keluar.”

BACA JUGA..  Lapas Binjai Seleksi Peserta Program Magang Kemenaker, Siapkan SDM Unggul Hadapi Dunia Kerja

Tak berhenti sampai di situ, dalam percakapan lanjutan di kolom komentar, akun tersebut kemudian menjelaskan bahwa istilah “tumen” yang dimaksud diartikan sebagai “tukang minta-minta atau ngemis sama anggota DPR.”

Pernyataan itu kemudian menuai keberatan dari Achmad Fauzi Pardede Melalui sebuah video yang diunggah di media sosial, Fauzi menilai komentar tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan, khususnya para jurnalis yang sehari-hari melakukan peliputan di lingkungan DPRD Kota Binjai.

BACA JUGA..  Polsek Binjai Timur Tangkap Dua Pelaku Pencuri Sepeda Motor
example bannerexample banner

“Kami tidak senang dengan perkataan tersebut. Ini sudah termasuk pelecehan terhadap profesi jurnalis. Kami bersama rekan-rekan wartawan lainnya tidak terima,” ujar Fauzi.

Merasa profesi wartawan telah direndahkan, Fauzi bersama sejumlah rekan jurnalis kemudian mendatangi Polres Binjai untuk menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas).

Laporan tersebut telah diterima oleh bagian SIUM Polres Binjai untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurut Fauzi, kebebasan berekspresi di media sosial tetap harus dibarengi dengan tanggung jawab serta menghormati profesi orang lain.

Ia berharap persoalan ini menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di ruang digital.

BACA JUGA..  Digerebek di Kebun Sawit, Kancil Terciduk Bawa 10 Paket Sabu

“Selama ini aparat kepolisian juga terus mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan bijak dalam bermedia sosial. Kami berharap hal seperti ini tidak kembali terulang,” pungkasnya.

Kasus tersebut kini menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian, para jurnalis berharap setiap dugaan penghinaan terhadap profesi maupun individu di media sosial dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga ruang digital tetap menjadi tempat yang sehat, beretika, dan saling menghormati.(dyka.p)

EDITOR : Putra