Jual Video Porno Sejenis, Gay Asal Sergai Diciduk

oleh
oleh
Tersangka penjual video porno sejenis.

POSMETRO MEDAN – Pria penyuka sesama jenis (Gay), BI alias Zilla (34), ditangkap Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan dari kos-kosan kawasan Medan Tembung.

Pria asal Serdang Bedagai (Sergai) ini diduga menjual konten pornografi melalui aplikasi MiChat.

Dalam video yang dijual tersebut, terlihat adegan dirinya melakukan hubungan seksual dengan konsumennya. Zilla membanderol harga Rp50 ribu untuk empat video miliknya.

BACA JUGA..  Pembunuh Nenek Nurlis Belum Tertangkap

Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, menjelaskan penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Kita dapat informasi adanya aktivitas pornografi sesama jenis. Setelah kita lakukan penyelidikan, kita mengamankan tersangka di kosnya saat menunggu tamunya datang,” ucapnya, Rabu (5/8/2026).

Dari hasil pemeriksaan, Zilla mengaku membuat konten pornografi tersebut selama membuka jasa hubungan seksual sesama jenis.

BACA JUGA..  Pengedar Sabu Diciduk, Narkoba & Timbangan Digital Disita

Karena kebutuhan ekonomi, ia kemudian menjual konten tersebut untuk memperoleh keuntungan.

“Tersangka membuka jasa layanan melalui aplikasi MiChat. Jadi setiap ada konsumen, ia merekamnya. Sehingga koleksinya banyak dan ia menjualnya,” tuturnya.

Adrian menambahkan, Zilla juga menjual video tersebut melalui aplikasi berwarna hijau itu. Sembari menjual video, ia tetap membuka layanan hubungan sesama jenis.

BACA JUGA..  Incar Pengikut Aplikasi Kencan Sejenis, 2 Perampok Ditembak

“Konsumennya semua laki-laki. Tersangka tidak menerima tamu perempuan,” katanya.

Akibat perbuatannya, pria asal Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, itu dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.(bbs)