Diributi Lewat Aksi Unjuk Rasa, Kades Petumbukan Buka Suara Soal Pengelolaan Dana Desa

oleh
Kepala Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Zulhilfan Saragih, SHI.

POSMETRO MEDAN – Kepala Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Zulhilfan Saragih, SHI membantah sejumlah tudingan yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Deli Serdang, Polresta Deli Serdang dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Senin (27/07/2026) lalu.

Menurut Zulhilfan, aksi tersebut mengatasnamakan masyarakat Desa Petumbukan sehingga pihaknya merasa perlu memberikan klarifikasi agar publik memperoleh informasi yang berimbang dan berdasarkan fakta.

“Klarifikasi ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah desa untuk menyampaikan informasi yang objektif sekaligus menghindari kesalahpahaman yang dapat merugikan nama baik pemerintah desa maupun pihak terkait,” ujar Zulhilfan dalam keterangan resminya, Kamis (30/7/2026).

Ia menegaskan, Pemerintah Desa Petumbukan menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kebebasan tersebut, menurutnya, harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan didukung data dan fakta yang akurat serta tidak mengandung fitnah maupun informasi yang dapat memicu keresahan di tengah masyarakat.

BACA JUGA..  Hadiri Pelantikan MABMI Langkat, Edi Bahagia Sinuraya Dukung Kolaborasi Lintas Etnis

Menanggapi tuntutan massa, Zulhilfan memastikan pengelolaan Dana Desa selama ini telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Pemerintah desa juga terbuka memberikan informasi mengenai pengelolaan Dana Desa melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan hukum,” katanya.

Zulhilfan juga membantah informasi yang beredar dalam aksi tersebut terkait dugaan adanya dana desa sebesar Rp1,4 miliar. Ia menegaskan informasi tersebut tidak benar.

Selain itu, ia meluruskan bahwa kerja sama koperasi dengan PT Serdang Tengah tidak memiliki keterkaitan dengan Dana Desa.

BACA JUGA..  Rampas Tas Berisi Rp9 Juta, Tiga Pelaku Dibekuk Polisi

Menurutnya, koperasi yang dimaksud bukan merupakan Koperasi Unit Desa (KUD), bukan milik Pemerintah Desa, serta tidak dibentuk maupun dibiayai menggunakan Dana Desa atau anggaran pemerintah yang bersumber dari APBN maupun APBD.

“Karena itu, informasi yang mengaitkan kerja sama tersebut dengan pengelolaan Dana Desa tidak memiliki dasar yang benar,” tegasnya.

Atas tudingan yang dinilai tidak berdasar tersebut, Zulhilfan menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi yang dianggap mencemarkan nama baik Kepala Desa maupun Pemerintah Desa Petumbukan.

Menurutnya, langkah hukum yang disiapkan mencakup penyampaian somasi kepada pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.

BACA JUGA..  Serap Aspirasi Warga, Zulham Efendi Perjuangkan Pembangunan SMP di Belawan

“Langkah hukum ini merupakan upaya memperoleh kepastian hukum, melindungi kehormatan institusi Pemerintah Desa, serta menjaga ketertiban dan kondusivitas di tengah masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah Desa Petumbukan juga telah menyampaikan somasi terbuka kepada pihak-pihak yang diduga menjadi penggerak maupun penyebar informasi yang dinilai tidak benar dan menyebabkan kegaduhan serta mencemarkan nama baik pemerintah desa.

Zulhilfan mengatakan klarifikasi tersebut juga merupakan respons atas aspirasi masyarakat Desa Petumbukan yang menginginkan agar nama baik pemerintah desa dan masyarakat tidak tercemar oleh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang kondusif dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. (red)

Editor: Ali Amrizal