POSMETRO MEDAN – Proyek Irigasi Perpompaan (IRPOM) Direktorat jenderal lahan dan irigasi Pertanian di kabupaten Aceh Tenggara dikerjakan oleh pihak ketiga.
Berdasarkan pedoman resmi, dana bantuan pemerintah ini bersifat swakelola. Artinya, proyek wajib dikelola dan dikerjakan langsung oleh kelompok tani penerima.
Tujuannya agar petani mendapat upah kerja dan memiliki rasa tanggung jawab terhadap bangunan tersebut.
Dana bantuan dari pemerintah ditransfer langsung ke rekening kelompok tani (poktan). Poktan bertugas merencanakan, melaksanakan belanja material dan membangun hingga memelihara,”sebut warga yang enggan menyebutkan nama nya kepada posmetromedan Sabtu (18/7).
Pihak Ketiga: Kontraktor atau pihak di luar kelompok tani dilarang keras mengerjakan proyek IRPOM ini.
Pembangunan irigasi perpompaan dengan nilai kontrak Rp.153.000.000
Sumber dana APBN-BANPEM.
Program ini berbasis pemberdayaan masyarakat. Poktan, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), atau Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) adalah pelaksana utamanya.
Pekerjaan IRPOM wajib dikerjakan oleh petani sendiri. Yang aneh nya di Aceh Tenggara pelaksana di lapangan adalah oleh pihak ketiga (kontraktor), hal tersebut sudah menyalahi aturan dan juknis pemerintah.
Warga mendesak polres agara untuk segera melakukan lidik atas proyek IRPOM ini dan tindak yang melakukan kesalahan.(Zal)
EDITOR : Putra












