POSMETRO MEDAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian.
Kali ini, Subnit Vice Control (VC) Unit Pidum menggerebek lokasi perjudian meja ikan-ikan di Jalan Bengkel, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, Selasa (14/7/2026), dan mengamankan lima orang yang diduga terlibat.
Kelima terduga yang diamankan masing-masing berinisial S (24), DS (46), EN (62), K (53), dan IS (17). Dari jumlah tersebut, S yang merupakan seorang perempuan diduga berperan sebagai operator, sementara empat lainnya diduga sebagai pemain.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan melalui Kanit Pidum Iptu M. Hafizullah mengatakan penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan lima orang beserta barang bukti,” ujar Hafizullah, Kamis (16/7/2026).
Dalam operasi itu, petugas turut menyita dua unit mesin meja ikan-ikan, satu cip permainan, uang tunai yang diduga hasil perjudian, kertas rekap transaksi, serta satu unit iPhone 13 yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi.
Saat ini, kelima terduga telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pihak yang diduga sebagai pemilik mesin perjudian tersebut.
“Masih kita dalami siapa pemilik mesin itu. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian di lingkungannya,” tegas Hafizullah.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polrestabes Medan dalam menekan praktik perjudian yang dinilai meresahkan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.
Editor: Oki Budiman












