POSMETRO MEDAN – Pemuda berinisial GF (20) warga Jalan Mistar, Medan Petisah, diciduk terkait kasus mengedarkan happy water ke pengunjung spa di Jalan Sei Belutu.
Setelah melakukan pengembangan, petugas juga telah berhasil menangkap pemasok berinisial ER, 24 tahun, warga Jalan Tani Asli, Sunggal, Deli Serdang.
Kasatres Narkoba, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan penyelidikan dilakukan setelah memperoleh informasi masyarakat.
Dikatakannya, GF kerap menjual barang haram itu kepada pengunjung spa yang berada di Jalan Gatot Subroto. Darinya, turut diamankan barang bukti 3 pcs happy water siap jual.
“Saat kami amankan, terduga pelaku mengatakan hendak menjual barang tersebut. Lalu, kami lakukan pengembangan untuk menangkap pemasoknya,” ucap Rafli, Jumat (17/7/2026).(bbs)












